Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Bali Tribune/ BEBER - Kapolres Tabanan didampingi Kasat Narkoba beber kasus narkoba, Kamis (24/9).
Balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 36,13 gram netto. 
 
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar saat jumpa dengan awak media, Kamis (24), menjelaskan, dua tersangka pengedar sabu tersebut yakni Setiawan Harta alias Iwan (36) asal Denpasar dan I Putu Eka Susilaputra alias Nova (29), asal Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan. 
 
Dikatakan, tersangka pertama dibekuk yaitu Setiawan Harta pada hari Jumat (4/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Pada saat itu tersangka dibekuk di sebuah mini market di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu buah plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat 35,96 gram netto. Setelah selesai melakukan penggeledahan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. 
 
Sedangkan tersangka kedua, I Putu Eka Susilaputra, ditangkap pada hari Senin (21/9) sekitar pukul 21.10 Wita. Pada saat itu Satres Narkoba Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan melakukan lidik terhadap tersangka. Tersangka dibekuk pada saat berada disebuah warung di Desa Pandak Gede, dan dilakukan intrograsi tersangka mengakui habis menggunakan narkoba dan masih menyimpan dua paket shabu di rumahnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan dua paket shabu yang diakui milik tersangka. 
 
"Kedua kami amankan karena terbukti memiliki narkotika jenis shabu. Kedua tersangka ini merupakan sama-sama residivis, dimana tersangka Setiawan Harta residivis kasus yang sama, sedangkan Eka Susilaputra karena kasus penganiayaan," jelas Kapolres. 
 
Atas perbuatannya tersangka Setiawan Harta dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 800 juta maksimal 8 miliar. Sedangkan tersangka Susilaputra dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta maksimal Rp 8 miliar. 
 
"Selain pemakai, dua tersangka ini merupakan pengedar. Dan keduanya sama-sama dijerat dengan pasal yang sama, kecuali tersangka Setiawan Harta hukumannya lebih banyak karena barang buktinya lebih banyak," tandas Kapolres. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Pertahankan Tata Kelola Keuangan Terbaik, Bangli Raih WTP Kesepuluh Kalinya

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.