Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Pastikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Maling Ayam di Baturiti Jalan Terus

barang bukti
Bali Tribune / BARANG BUKTI - Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, saat membeberkan bukti-bukti dalam kasus pengeroyokan terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Minggu (26/7/2026).

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Polres Tabanan memastikan proses hukum terhadap kasus pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, tetap berjalan meski terduga pelaku pencurian atau maling ayam, KD alias S, telah meninggal dunia.

Di saat yang sama, penyidik juga akan tetap memproses pemeriksaan terhadap lima warga Banjar Juwuk Legi yang menjadi tersangka pengeroyokan KD alias S selaku terduga pencurian ayam.

Penyidikan tetap dilanjutkan meski para tersangka pengeroyokan mengaku tindakan kekerasan tersebut merupakan reaksi spontan karena merasa terancam oleh senjata tajam yang dibawa terduga pencurian ayam dalam peristiwa ini.

Kepolisian menegaskan, setiap tindakan yang berakibat pada hilangnya nyawa seseorang tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. “Ya, betul. Sebagai manusia biasa, normal. Ada ancaman, bereaksi,” ujar Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati pada Rabu (29/7/2026).

Meski tidak memungkiri adanya unsur ancaman dari korban, Bayu Pati menekankan bahwa penyidikan tetap berfokus pada ranah hukum pidana untuk kedua perkara. “Kami di sini berbicara pada ranah hukum pidana. Baik kasus pencurian maupun penganiayaan yang keduanya sama-sama kami proses,” tegasnya.

Pihak kepolisian menyatakan, tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun. “Menghilangkan nyawa aturannya tidak diperbolehkan. Apapun bentuk alasannya. Nanti itu bisa dibuktikan di pengadilan,” imbuhnya.

Polres Tabanan juga menutup peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice untuk kasus penganiayaan maut ini. “Kalau dari kami sih tidak (restorative justice),” sebutnya.

Hingga saat ini, penyidik masih menetapkan lima orang tersangka dan bekerja secara maraton dengan asistensi dari Polda Bali. “Kami tetap ada di bawah asistensi di bawah Direskrimum Polda Bali untuk kedua perkara, baik pencurian maupun penganiayaan,” jelasnya.

Penyidik Polres Tabanan juga berupaya secepatnya melengkapi berkas pemeriksaan agar proses hukum segera berlanjut ke tahap penuntutan oleh kejaksaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis di Baturiti tersebut.

Selain fokus pada aspek pidana, Polres Tabanan melalui Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan (Sidokkes) memberikan perhatian terhadap dampak psikologis bagi keluarga korban di Buleleng. “Konselingnya kemarin, Selasa (28/7). Timnya dari Dokkes Polres Tabanan. Di Polres Tabanan ada konselornya. Tim kami bertemu langsung dengan istri dan anak korban,” katanya.

Dukungan psikologis serupa dipastikan akan diberikan kepada keluarga lima tersangka pengeroyokan untuk menjaga keseimbangan penanganan dampak sosial di lapangan. “Nanti akan dibantu Kapolsek Baturiti terkait situasi orang (keluarga pelaku pengeroyokan) yang diamankan ini,” pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.