Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Diduga Bermain Perlambat Berkas Nikah Tanpa Izin

Lodewyk Siahaan SH
Bali Tribune / PH PELAPOR - Penasihat Hukum (PH) pelapor, Lodewyk Siahaan SH (kanan) di Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP dengan tersangka Frederik Surya Tjoe (41) – Helda (44) dilaporkan sejak 2021, namun berkas perkara hingga saat ini belum tuntas. 

Padahal Fernando Lesmana selaku pelapor yang mempraperadilkan Kapolresta Denpasar, permohonannya dikabulkan oleh hakim praperadilan Tjokorda Putra Budi Pastima SH MH dalam putusannya di PN Denpasar, Kamis (21/11/2024) lalu. Dalam putusannya, hakim memerintahkan termohon dalam hal ini Kapolresta Denpasar untuk melanjutkan penyidikan karena sudah ditemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup dalam melanjutkan penyidikan. 

Pihak pelapor, Fernando Lesmana pun menduga adanya permainan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sengaja bermain untuk memperlambat berkasnya. Dugaan ini bukan tanpa alasan. 

"Sebab, dalam putusan praperadilan yang dilakukan Fernando tersebut, hakim menyatakan bahwa tiga dari lima unsur sudah dapat terpenuhi untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," ungkap Lodewyk Siahaan SH selaku Penasihat Hukum pelapor yang dihubungi via telepon genggamnya, Selasa (10/6).

Dikatakan Siahaan, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, penyidik telah membuka penyidikan lagi dengan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada tanggal 24 Desember 2024. Namun pada bulan Maret 2025, pihak Kejari Denpasar mengembalikan SPDP tersebut karena berkas tidak kunjung datang.

Sampai dengan saat ini belum ada perkembangan berkas perkara sama sekali. Bahkan belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Padahal sebelumnya penyidik telah menetapkan Helda dan Frederik sebagai tersangka. Dan penyidik juga menerbitkan DPO terhadap Frederik dan Helda. Anehnya, penyidik sendiri pula menerbitkan SP3 tetapi ditolak oleh hakim praperadilan karena tidak sah. 

"Pelapor Pak Fernando pada tanggal 14 Maret 2025 telah dimintai keterangan tambahan. Tetapi hingga saat ini tidak ada pemberitahuan perkembangannya kepada kami dalam bentuk SP2HP. Ini yang patut diduga adanya permainan untuk memperlambat berkas perkara ini," katanya.

Sementara Biro Wassidik Bareskrim Polri dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada Siahaan pada 06 Februari 2025 menyampaikan telah memberikan sejumlah petunjuk dan arahan kepada Dit Reskrim Polda Bali. Hal tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Bali. 

"Pada Senin 28 April 2025 kami menemui Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Bali, dimana saat pertemuan menyampaikan kepada kami  akan memberikan arahan dan petunjuk kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk mengirimkan kembali SPDP disertai resume penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polresta Denpasar bersama Kanit V Sat Reskrim Polresta Denpasar berjanji mengirimkan panggilan resmi kedua untuk Helda dan Erik, namun diduga kuat penyidik Polresta Denpasar tidak menjalankan arahan dari  Biro Wassidik Bareskim Polri itu," ujar Siahaan.

Untuk diketahui, pada Oktober 2022 lalu,  Frederik dan Helda yang saat itu berstatus tersangka dan DPO mempraperadilkan Kapolresta Denpasar, namun ditolak oleh hakim praperadilan dan putusan dimenangkan oleh Kapolresta Denpasar.  Sangat janggal dan aneh, Kapolresta Denpasar justru menerbitkan dua kali SP3 dan keduanya itu dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan karena SP3 tersebut tidak sah. 

Siahaan mengatakan, sesuai putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar, menyatakan bahwa SP3 tanggal 29 Mei 2024 yang diterbitkan Kapolresta Denpasar ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar adalah tidak sah. Pengacara berdarah Batak ini justru mempertanyakan kepada Kapolresta Denpasar ada permainan apa sehingga dua kali menerbitkan SP3. Sedangkan penyidik telah menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup. Bahkan dikuatkan dengan permohonan Dit Krimum Polda Bali kepada Divisi Hubinter Polri untuk  Red Notice terhadap kedua DPO Helda dan Erik.

"Selain itu, telah nyata secara fakta di persidangan praperadilan, berdasarkan data resmi Penyidik Polresta Denpasar yang diterima Pengadilan Negeri Denpasar telah ditemukan tiga alat bukti terkait laporan pengaduan, yaitu saksi terpenuhi, saksi ahli Dr Eva Achjani Zulfa SH MH terpenuhi serta petunjuk persesuaian rekaman CCTv dan bukti di TKP terpenuhi," ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi mengatakan saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan nikah tanpa izin ini. 

"Belum ada penetapan tersangka," jawabnya.

Belum adanya penetapan tersangka dalam perkara ini, menurut Siahaan sangat tidak masuk akal dan janggal. 

"Selain itu, penyidik juga tidak komunikatif dalam hal permintaan informasi Perkembangan Perkara (SP2HP) karena saya WA tidak dijawab sampai sekarang," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Ketersediaan Pangan, Pemkot Denpasar Pantau Pasokan dan Harga Komoditas Strategis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok, pasokan, dan harga pangan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan di tingkat masyarakat tetap terkendali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.