Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Blahbatuh Ungkap Kawanan Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap di Lumajang 

Tangkap Pencuri
Bali Tribune / DITANGKAP - Para pelaku pencurian sepeda motor ditangkap petugas.

balitribune.co.id | Gianyar - Polsek Blahbatuh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Dua terduga pelaku diamankan, salah satunya ditangkap di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pengungkapan ini bermula dari pencurian sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi DK 4901 UCC pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Motor milik R, seorang buruh harian lepas, tersebut sebelumnya diparkir di depan warung dagang sayur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta dan melaporkannya ke Polsek Blahbatuh.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., Minggu (4/10)  mengatakan,  petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi terkait perkara. Hasil penyelidikan mengarah kepada Ro, 33, asal Lumajang, Jawa Timur. Terduga pelaku diamankan di sebuah bedeng proyek di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Dari hasil pengembangan, polisi mengetahui terduga pelaku lainnya, Nu, 34, juga asal Lumajang, telah kembali ke daerah asalnya. Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang. Nu akhirnya diamankan  di rumah orang tuanya di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Blahbatuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain pelaku,  barang bukti juga diamankan berupa satu unit Yamaha NMAX yang dilaporkan hilang, satu unit Yamaha Mio G, sejumlah pelat kendaraan, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

wartawan
ATA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.