Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Dentim Musnahkan Knalpot Brong

Bali Tribune / PEMUSNAHAN - Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan pemusnahan 5 knalpot brong di Mapolsek Denpasar Timur, Senin (14/10) siang.

balitribune.co.id | Denpasar -  Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan pemusnahan 5 knalpot brong di Mapolsek Denpasar Timur, Senin (14/10) siang. Knalpot brong ini hasil penindakan dari kegiatan Patroli Malam Minggu (13/10) atau Blue Light Patrol.

Kapolsek Denpasar Timur, AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban di wilayah hukum Polsek Dentim. Patroli Malam Minggu yang dipimpin langsung oleh Agus Riwayanto itu menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Denpasar Timur, diantaranya Jalan Ida Bagus Mantra, Jalan Padang Galak, Bundaran Renon, dan Jalan By Pass Ngurah Rai. Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menindak 5 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat.

"Knalpot brong yang disita kemudian dimusnahkan sebagai wujud komitmen Polsek Dentim dalam menjaga ketertiban, mencegah aksi balap liar, dan gangguan Kamtibmas. Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat pemotong khusus," katanya.

Agus Riwayanto juga menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Karena ini adalah bagian dari upaya menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jembrana ini.

Kegiatan pemusnahan knalpot brong ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Polsek Dentim berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Denpasar Timur, terutama pada malam minggu di mana risiko gangguan keamanan sering meningkat. 

wartawan
RAY
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.