Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Selat Tangani Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan dengan Mediasi

Bali Tribune / MEDIASI - Polsek Selat melakukan mediasi untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai wartawan penggiat Media Onlineke pengusaha galian C, Sabtu (18/1).

balitribune.co.id | Amlapura - Polsek Selat berhasil menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat oknum yang mengaku sebagai wartawan penggiat Media Online. Para oknum tersebut diamankan setelah diserahkan oleh Intel Korem dan beberapa pengusaha galian C, pada Sabtu (18/1).

Keempat oknum yang diidentifikasi berinisial DA, ZB, LS, dan YK ditangkap setelah adanya laporan dari sejumlah pengusaha galian C yang merasa resah. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan Humas Polda Bali. Dalam pemeriksaan awal, para oknum mengaku sedang menggalang dana untuk kegiatan Hari Pers Nasional.

Kapolsek Selat AKP I Dewa Gede Ariana, S.H., memimpin mediasi antara para oknum wartawan dengan perwakilan pengusaha galian C di ruang Unit Reskrim Polsek Selat pada pukul 16.20 WITA. Mediasi tersebut juga dihadiri oleh Danramil Selat, Personil Korem. 

"Hasil mediasi menyepakati bahwa keempat oknum berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ke depan, jika ada penggalangan dana, mereka akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait," jelas AKP I Dewa Gede Ariana.

Kapolsek Selat juga menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. "Kami menghimbau kepada wartawan agar tidak melakukan intimidasi atau ancaman dalam menjalankan tugasnya. Selalu tunjukkan identitas resmi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghindari gejolak di masyarakat," tutupnya.

wartawan
RAY
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.