Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Porsenides Kekeran Resmi Dibuka

Pembukaan Porsenides ditandai pelepasan balon, Minggu (17/6) di Lapangan Pratu Rai Mandra, Desa Kekeran,Mengwi.

BALI TRIBUNE - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta  membuka seecara resmi Pekan Olahraga dan Seni Desa (Porsenides) Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, ditandai pelepasan balon, Minggu (17/6) di Lapangan Pratu Rai Mandra, Desa Kekeran. Ketua Panitia pelaksana I Made Cahyana Adi melaporkan, Porsenides Kekeran mengambil tema "Melalui Porsenides Desa Kekeran tahun 2018 mari kita bersama sama melestarikan seni budaya dan tingkatkan sportivitas di dalam berolahraga menuju Kekeran hebat".  Tujuan porsenides meningkatkan kreativitas di kalangan sekaa teruna baik di bidang seni, budaya dan olahraga. Serta meningkatkan rasa persaudaraan seluruh stakeholder di semua lapisan masyarakat Desa Kekeran.  Kegiatan ini berlangsung selama 2 bulan dari tanggal 17 Juni hingga 17 Agustus 2018. Kegiatan yang dilombakan yaitu di bidang seni, lomba sloka, kidung tingkat SD, lomba palawakia tingkat SMP, lomba kekawin dan macepat tingkat Sekaa Teruna, parade baleganjur seluruh seka teruna yang ada di Desa Kekeran serta tari rejang renteng PKK. Sedangkan dibidang olahraga, lomba futsal tingkat Sekaa Teruna, tenis meja tingkat SMP, bulutangkis SMA atau Sekaa Teruna dan lomba megala-gala PKK. Perbekel Kekeran I Nyoman Suarda mengatakan, porsenides ini merupakan program Desa Kekeran dalam upaya pemberdayaan dan pembinaan masyarakat. Pembukan porsenides diawali dengan pementasan rejang renteng dengan penari sebanyak 105 orang dari PKK Desa Kekeran dan pementasan Baleganjur dari Sekaa Teruna Banjar dengan jumlah 7 (tujuh) Banjar Dinas. Sementara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyambut baik Porsenides Kekeran. Ini menandakan Desa Kekeran telah menunjukkan kekompakan untuk menanamkan satu visi satu tujuan. Bupati juga sangat bangga terhadap sekaa teruna yang terus meningkatkan kreativitasnya dibidang seni budaya salah satunya pementasan seni baleganjur ini. Menurutnya Pemkab Badung telah berkomitmen hadir ditengah-tengah masyarakat dan meringankan beban dari masyarakat. Diharapkan pula di Desa agar diwujudkan TK Hindu berbahasa ibu, karena bahasa bali itu merupakan bahasa wajib. "Basa Bali itu wajib, bahasa Indonesia itu dilaksanakan dan bahasa Inggris dipelajari," tambah Bupati.

wartawan
I Made Darna
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.