Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPLN ke Bali Tak Perlu Karantina

Bali Tribune/Gubernur Wayan Koster





balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah saat rapat koordinasi hari Jumat (4/3) lalu, memutuskan semua pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melalui udara dan laut ke Bali, tidak perlu menjalani karantina.
 
Rakor dihadiri Menkes, Menparekraf, Menhub, Menkum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan komponen pariwisata.
 
“Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN hanya berlaku melalui pintu masuk Bali dengan perjalanan udara dan laut,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster, kemarin.
 
Selain kebijakan tanpa karantina, pemerintah juga memberlakukan pelayanan Visa on Arrival (VoA) bagi PPLN yang datang dari 23 negara.
 
Negara-negara tersebut meliputi Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korsel, Kanada, Italia, Turki.
 
Selanjutnya Selandia Baru, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.
 
Pemerintah mensyaratkan PPLN yang tidak menjalani karantina harus sudah vaksinasi lengkap (booster), negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali.
 
Selain itu PPLN tersebut mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan, yang jika hasilnya negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.
 
Namun bila hasilnya positif, mereka diwajibkan isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit.
 
“Pada hari ketiga, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR, dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali,” ucap Gubernur Koster.
 
Dijelaskan Gubernur Koster, Rakor juga memutuskan bahwa   PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
 
Sesuai arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Gubernur Bali berkomitmen melakukan percepatan vaksin booster dengan target minimum 30% diupayakan sudah tercapai tanggal 7 Maret 2022.
 
Selain itu juga meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin booster untuk warga lanjut usia, memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit.
 
 Sedangkan bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes Swab PCR-nya positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di rumah sakit.
 
“Kami juga akan ketatkan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat, dan meningkatkan kesiapan di Bandara lnternasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan,” ucapnya.
 
Menindaklanjuti keputusan Rakor, Gubernur Bali menginstruksikan wali kota/bupati se-Bali segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster mulai tanggal 5 Maret 2022 untuk mencapai target minimum 30% paling lambat dalam 7 hari.
 
Vaksinasi booster dapat dilaksanakan setelah 3 bulan pelaksanaan vaksinasi kedua, tidak perlu menunggu batas waktu 6 bulan. Percepatan vaksinasi booster dilaksanakan berbasis banjar dan berbasis komunitas.
 
Kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran agar berperan aktif memfasilitasi percepatan vaksinasi booster sampai tingkat desa.
 
Sedangkan kepada komponen pariwisata dan komunitas lainnya agar berperan aktif dan memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi booster.
 
Kepada Perbekel, Lurah, Bandesa Adat bersama Babinsa dan Babinkamtibmas serta para tokoh masyarakat agar melakukan mobilisasi warga untuk mengikuti vaksinasi booster. Untuk meningkatkan partisipasi warga, vaksinasi booster agar dijadikan persyaratan bagi warga untuk mendapatkan pelayanan di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat.
 
Dinas Kesehatan Provinsi Bali/Kota/Kabupaten bersama seluruh Puskesmas agar melakukan manajemen percepatan vaksinasi booster secara sistematis, masif, terukur, dan terjadwal untuk mencapai target minimum 30% di semua Kota/Kabupaten se-Bali.
 
“Pemprov Bali bertanggungjawab dalam memenuhi ketersediaan vaksin dan tenaga kesehatan. Pencapaian dan terlaksananya komitmen ini merupakan titik penentu momentum pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali,” pungkas Gubernur Koster.
wartawan
KSM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.