Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prahara Rumah Tangga Oknum Anggota TNI, Suami Dinonjobkan, Isteri Tersangka

Bali Tribune / Tersangka HSA

balitribune.co.id | Denpasar - Prahara rumah tangga dialami seorang oknum anggota TNI Kodam IX/Udayana berinisial Lettu CKM MHA. Lantaran dilaporkan oleh sang isteri, Anandira Puspita atas dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MHA dinonjobkan. Sementara Anandira Puspita sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Untuk perkara KDRT sudah sampai di Pengadilan Militer (Dilmil).

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana Kolonel CMP Unggul Wahyudi didampingi Kapendam Udayana Kolonel Inf Agung Udayana menerangkan, kasus KDRT dilaporkan sejak MHA bertugas di Kupang pada 2021. Kemudian perkara itu bergulir di Dilmil Kupang, hingga diputus penjara delapan bulan. Hanya saja, pria itu mengajukan banding. "Hasil banding menguatkan putusan tersebut. Hingga kini MHA masih proses pengajuan kasasi. Baik MHA dan AP (Anandiri Puspita) juga dalam proses perceraian sejak 2022," ungkap Unggul dalam jumpa wartawan di Mapolda Bali, Senin (15/4).

Ironisnya lagi, belum usai masalah tersebut, MHA dilaporkan oleh seorang wanita SPG sebuah rokok berinisial N atas kasus asusila pada 2022. Perkara ini juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer dan tinggal menunggu jadwal sidang. Untuk menghadapi beberapa permasalahan yang ada tersebut, Lettu CKM MHA pun dinonjobkan. "MHA ini anggota aktif, tapi karena ada masalah jadi dinon-jobkan," terangnya.

Terbaru adalah pengaduan dari Anandira ke Pomdam Udayana terkait dugaan perselingkuhan MHA yang bertugas di Kesatuan Kesehatan Kodam Udayana dengan anak tiri petinggi polisi berinisial BA. Pihaknya sudah memanggil BA maupun MHA untuk dimintai keterangan. Tetapi mereka mengaku hanya berteman dan pertemanan itu sudah lama dari tahun 2010. Sejauh ini pengaduan tersebut masih belum cukup bukti untuk dilakukan tindak penyidikan. Pihaknya siap melanjutkan proses hukum apabila pelapor bisa menyampaikan bukti yang cukup. "Kami akan menunggu, apabila dari pihak AP mempunyai bukti-bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA. Secepatnya kami Kodam siap memproses," ujarnya.

Lantaran dinyatakan tidak cukup bukti inilah diduga membuat Anandira Puspita kesal. Ia pun bekerjasama dengan seorang pria berinisial HSA untuk mencari simpati publik via media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya MHA bersama BA. Akibatnya, Anandira Puspita dan HSA ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban BA. "Motifnya, karena laporan AP (Anandira Puspita) atas dugaan perzinahan yang diduga dilakukan oleh suaminya yang dinyatakan tidak cukup bukti itu agar dapat ditingkatkan atau diproses lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. 

Mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan, bahwa yang terjadi adalah AP melaporkan suaminya HMA ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Laporan itu  sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun AP bekerjasama dengan HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya HMA bersama BA. "Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu diframing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” terangnya.

Polresta Denpasar yang menangani kasus terkait pelanggaran UU ITE ini sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 pelapor melaporkan akun IG @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berisial HSA. Dimana HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya HSA di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6. Foto dan screenshoot percakapan itu di-posting atas permintaan AP. Foto-foto diambil di medsos tanpa sepengetahuan dan izin dari BA. tersangka HSA  juga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu CKM HMA yang merupakan suami dari AP. "Foto-foto BA itu diambil oleh AP dari Medsos lalu dikirim melalui WA ke HSA. Setelah di-posting lalu tautan Ig itu dikirim ke AP. Dan AP merespons dengan mengatakan mantap mas," urai Jansen.

Pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban. Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka. "Para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangaka AP yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap 5 Kasus dari Porter Nakal hingga Haji Bodong

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggulung lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara maupun di dalam penerbangan. Pengungkapan berbagai perkara mulai dari ulah porter nakal, pencurian kabin oleh WNA, haji bodong, hingga penggelapan dana maskapai asing tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Bandara, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Baca Selengkapnya icon click

Instalasi Listrik Terbakar, Pelayanan Kantor Samsat Jembrana Terganggu

balitribune.co.id | Negara - Kebakaran instalasi listrik berupa KWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kantor Samsat Jembrana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026), menyebabkan aktivitas pelayanan terganggu. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor berhamburan keluar gedung setelah muncul asap tebal, percikan api, dan suara ledakan kecil dari instalasi listrik tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.