Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praktik Pengoplos LPG 3kg di Bali

Bali Tribune / Arief Wibisono, M.I.Kom., CT. - Wartawan Bali Tribune/Wakil Ketua PWI Bali Bidang Pendidikan

balitribune.co.id | Praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg, yang lebih dikenal masyarakat sebagai "gas melon" di Bali, telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Bagaimana tidak, praktik semacam ini telah berlangsung lama seolah tidak tersentuh pihak berwenang sekalipun. Ada pengoplosan yang dilakukan secara terang-terangan dan ada pula yang tersembunyi. Semua itu bertujuan untuk meraup keuntungan ("cuan") akibat adanya peluang dan kesempatan yang dibarengi adanya disparitas harga, meski dengan cara merampas hak subsidi masyarakat pengguna gas melon. Seperti diketahui, konsumen pengguna atau penerima manfaat LPG 3 Kg berdasarkan Perpres 104/2007 dan 38/2019 adalah Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan, dan Petani.

Namun, tidak bisa dipungkiri kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menimbulkan ancaman keselamatan yang serius. Melalui tulisan ini, mari kita cermati modus operandi mereka serta upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk memberantas praktik ini. Namun, sebelumnya penulis sampaikan bahwa apa yang tersurat dalam artikel ini merupakan hasil penelusuran serta pengamatan di lapangan, jadi tidak ada yang direkayasa ataupun merupakan pesanan dari pihak tertentu.

Lantas, bagaimana sebetulnya modus operandi pengoplosan LPG 3kg di Bali? Biasanya, pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG 3kg (subsidi) ke ukuran besar (12kg atau 50kg). Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa proses ini dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, sehingga sangat berbahaya. Beberapa modus operandi yang umum digunakan antara lain dengan menggunakan selang dan regulator modifikasi. Pengoplos menggunakan selang dan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung gas melon ke tabung 12kg atau 50kg. Modifikasi ini sering kali dilakukan dengan alat-alat sederhana dan tanpa memperhatikan standar keselamatan.

Kegiatan pengoplosan biasanya dilakukan di lokasi tersembunyi seperti gudang-gudang tertutup atau rumah-rumah kosong untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang. Tabung yang sudah dioplos kemudian didistribusikan melalui jaringan tertutup. LPG oplosan biasanya dijual dengan harga di bawah standar harga yang ditentukan Pertamina. Dalam menjual LPG hasil oplosan, mereka acapkali membawa timbangan untuk meyakinkan pembeli mendapatkan isi tabung sesuai dengan yang tertera.

Dampak pengoplosan gas LPG ini sangatlah berbahaya bagi keselamatan nyawa pengoplos, lantaran tabung LPG yang dioplos sering kali tidak memenuhi standar keselamatan. Kebocoran atau ledakan dapat terjadi sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran dan ledakan yang mengancam nyawa dan properti. Seperti kejadian beberapa waktu lalu di Jalan Cargo Taman 1, Denpasar, Minggu (9/6), di mana salah satu gudang pengoplos mengalami kebakaran dan ledakan yang meluluhlantakkan gudang pengoplos serta mengakibatkan kerusakan beberapa bangunan di sekitarnya.

Praktik pengoplosan ini merugikan konsumen yang membeli gas dengan kualitas yang tidak terjamin. Selain itu, pemerintah juga kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya diterima akibat kecurangan yang dilakukan segelintir oknum. Praktik pengoplosan ini merusak reputasi produk, lembaga, ataupun instansi yang mengatur distribusi dan mengurangi kepercayaan konsumen.

Untuk mengatasi maraknya pengoplosan, diperlukan komitmen yang kuat dari stakeholder terkait dalam bentuk pengawasan serta penegakan hukum yang berkelanjutan. Pemerintah melalui stakeholder terkait perlu memperketat pengawasan terhadap distribusi gas LPG, termasuk pengawasan ketat dari tingkat agen, pangkalan, hingga pengecer dan pengepul gas. Jadi, jangan hanya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan gas oplosan dan cara mengenali tabung gas asli, atau mengimbau masyarakat untuk membeli gas dari agen atau penyalur resmi, sedangkan pengoplosnya bebas berkeliaran. Masyarakat tentu berharap penegakan hukum yang melibatkan berbagai instansi seperti Pertamina, Kepolisian, Dinas Perindustrian, dan pemerintah daerah untuk memastikan praktik pengoplosan dapat diberantas secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Praktik pengoplosan LPG 3kg di Bali merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari berbagai pihak. Melalui pengawasan ketat, operasi penertiban, dan edukasi konsumen, diharapkan jaringan pengoplos LPG 3kg dapat dibongkar dan dihentikan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait pengoplosan gas kepada pihak berwenang demi keamanan dan keselamatan bersama.

wartawan
Arief Wibisono, M.I.Kom., CT.
Category

DLHK Badung Target Fasilitas RDF Beroperasi Juli 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung memastikan proses pengadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) tetap berjalan pada tahun 2026. Fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif itu ditarget mulai beroperasi pada pertengahan Juli mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bidik PMA Ilegal, Vila dan Usaha Asing Bermasalah Disorot

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menyoroti maraknya dugaan Penanaman Modal Asing (PMA) ilegal yang beroperasi di sejumlah kawasan pariwisata. Komisi I dan Komisi II DPRD Badung bahkan menggelar rapat kerja lintas komisi bersama sejumlah OPD untuk membahas pengawasan dan pembatasan investasi asing di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IPTU Nyoman Agus Putra Jabat Kasat Resnarkoba Polres Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kapolres Gianyar Chandra C. Kesuma pimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas, Selasa (12/5/2026) pagi.  Pelaksanaan serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bali Nomor: KEP/182/IV/2026 tanggal 30 April 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Identitas Pembuang Bayi di Sawah Buruan Akhirnya Terungkap, Kini Jalani Perawatan Medis di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Penyelidikan cepat dilakukan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap identitas ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan di areal Subak Pejeng Banjar Kutri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui ibu bayi tersebut berinisial D.A.P.P. yang saat ini masih menjalani perawatan medis di sebuah yayasan di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

300 Guru Non-ASN di Badung Terancam Berhenti, DPRD Ingatkan Risiko Stagnasi Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib ratusan guru non-ASN di Kabupaten Badung mulai menjadi sorotan serius DPRD Badung. Pasalnya, kebijakan penghentian tenaga non-ASN pada akhir 2026 dikhawatirkan memicu kekosongan tenaga pengajar dan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya icon click

Bandara Bali Tingkatkan Standar Keamanan

balitribune.co.id I Mangupura - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali bersama organisasi penerbangan sipil internasional, ICAO (International Civil Aviation Organization) dan Kementerian Perhubungan mengikuti ICAO Aviation Security National Instructors Course bersama berbagai negara anggota ICAO di kawasan Asia Pasifik, diantaranya Indonesia, Vietnam, Makau, Republik Rakyat Tiongkok, Timor Leste, serta Maladewa dan Kepulauan Solomon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.