Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

diskusi
Bali Tribune / Diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12)

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara praktisi dan akademisi dalam mengupas KUHP dan KUHAP.

Diskusi panel tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unipas Singaraja bekerja sama dengan DPC Peradi Singaraja. Forum ini bertujuan memperdalam pemahaman terhadap sekitar 600 pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan sistem peradilan pidana nasional.

Empat narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Rektor Unipas Singaraja DR. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana, SH., MH., advokat senior Gede Pasek Suardika, SH., MH., serta Komang Tirtawati, SH., dari unsur Kejaksaan Negeri Buleleng.

Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana atau KDR, menyoroti tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru dari sisi penegakan hukum. Menurutnya, terdapat potensi kriminalisasi baik terhadap klien maupun penyidik di tingkat kepolisian apabila tidak disertai pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru tersebut.

“KUHP dan KUHAP baru ini memperluas hak, kewajiban, sekaligus kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemahaman menyeluruh menjadi kunci agar tidak terjadi kriminalisasi,” ujarnya.

Ia juga menilai KUHP dan KUHAP baru memberikan ruang lebih luas bagi advokat dalam proses pendampingan hukum serta kontrol antar penegak hukum.

“Dari awal hingga akhir proses pendampingan hukum, advokat lebih leluasa melakukan tindakan hukum dengan legitimasi yang benar-benar berkeadilan,” kata Doni Riana.

Dari sisi klien, lanjutnya, regulasi baru ini membuka kesempatan kesetaraan sejak awal proses hukum.

“Sejak awal klien sudah bisa menunjuk advokat atau penasihat hukum, sehingga mereka merasa dilindungi dan tidak lagi takut atau ragu menghadapi proses hukum,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan advokat senior Gede Pasek Suardika (GPS). Mantan anggota DPR RI Komisi III ini menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perluasan kewenangan bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga advokat, sehingga pengawasan sistem yang kuat menjadi keharusan.

“Karena berlaku diferensiasi fungsional, maka pilihannya adalah membangun Integrated Criminal Justice System, di mana antarpenegak hukum saling mengawasi sehingga seluruh proses berjalan lebih prudent dan valid,” jelas GPS.

Ia menegaskan, peran advokat dalam KUHP dan KUHAP nasional juga diperluas demi menciptakan kesetaraan bagi warga negara di hadapan hukum.

“Kewenangan advokat diperluas karena pilihan masyarakat yang berhadapan dengan hukum sangat bergantung pada advokat,” ujarnya.

GPS juga menyoroti adanya alternatif pemidanaan dalam KUHP baru. Menurutnya, hakim tidak semata-mata menjatuhkan pidana penjara.

“Vonis hakim nanti tidak hanya penjara, tapi juga ada pilihan lain seperti kerja sosial. Jadi tidak semua perkara berujung penjara,” tambahnya.

Sementara itu, dari kalangan akademisi, Rektor Unipas Singaraja Nyoman Gede Remaja menyebut penerapan KUHP dan KUHAP baru akan berdampak pada perubahan bahan ajar di Fakultas Hukum, meski tidak bersifat signifikan.

“Substansinya sebagian besar masih sama, hanya terjadi perubahan dalam perumusan pasal,” jelasnya.

Ia menambahkan, berlakunya KUHP dan KUHAP nasional mulai 2 Januari 2026 menjadi bukti kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan hukum.

“KUHP dan KUHAP ini akan membangun sistem peradilan pidana nasional yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja, I Nyoman Surata, SH., M.Hum., menegaskan bahwa diskusi panel ini menjadi momentum aliansi akademisi dan praktisi hukum di Bali Utara untuk melakukan kajian sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

“Perubahan monumental sistem peradilan pidana ini sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan dukungan publik. Semoga KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua,” tegasnya.

Sebagai informasi, KUHP lama telah berusia 145 tahun sejak disahkan pada 1881 dan diterapkan di Indonesia sejak awal kemerdekaan. Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai tonggak baru sistem hukum pidana.

wartawan
CHA
Category

Sembilan SD di Petang Sepi Peminat, DPRD Badung Minta Langkah Konkret

balitribune.co.id I Mangupura - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 masih menyisakan persoalan yakni adanya sekolah yang sepi peminat di Kabupaten Badung. Tercatat sembilan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Petang hanya memperoleh kurang dari 10 siswa baru hingga tahun ajaran dimulai.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pariwisata Bali Utara, Lovina Festival Jadi Agenda Resmi KEN

balitribune.co.id I Singaraja - Lovina Festival (Lovfest) 2026 di Pantai Lovina, resmi dibuka pada Jumat (24/7/2026). Dengan mengusung tema "Theatre of Dolphins" dan menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026, festival yang berlangsung selama lima hari ini menjadi etalase pariwisata, budaya, olahraga, dan ekonomi kreatif melalui kolaborasi pemerintah, pelaku pariwisata, komunitas, serta UMKM untuk memperkuat daya saing Bali Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rencana Pembangunan Patung Charlie Chaplin Perlu Dikaji Menyeluruh

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Wacana ini akan diwujudkan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Namun mendapat perhatian terkait aspek hukum dan perlu dikaji kembali.

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Payangan Amankan Terduga Pelaku Asusila Terhadap Anak di Lingkungan SDN 3 Kerta

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Polsek Payangan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus perbuatan melanggar kesusilaan terhadap anak di lingkungan SD Negeri 3 Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMADARA Klungkung Pastikan Raih Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026 

balitribune.co.id I Semarapura - SMA Negeri 2 Semarapura (SMADARA) dipastikan bakal meraih Anugerah Bali Swacitta Nugraha Tahun 2026. Hal tersebut menyusul penetapan pemenang dalam ajang lomba inovasi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Atraksi Budaya Cipta Rwa Loka Hadir di Pulau Peninsula

balitribune.co.id I Badung - Kehadiran atraksi budaya Cipta Rwa Loka di Pulau Peninsula Nusa Dua diharapkan dapat memperkaya daya tarik kawasan pariwisata yang ada di Kabupaten Badung ini. Melalui atraksi budaya tersebut, wisatawan yang berkunjung ke kawasan pariwisata dapat merasakan pengalaman wisata yang lebih autentik dan berkesan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.