Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pria 53 Tahun Diduga Perkosa Pelajar SMP, Dibujuk dengan Iming-Iming Uang Rp50 Ribu

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman.
Bali Tribune / Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman.

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng menahan seorang pria berinisial IKA (53) setelah diduga melakukan perbuatan  tidak senonoh terhadap seorang gadis dibawah umur. Perbuatan pelaku bahkan dilakukan hingga dua kali setelah sebelumnya gadis yang masih berstatus pelajar SMP itu dibujuk dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Juni dan Juli 2026. Peristiwa itu berawal saat korban bermaksud mencari sepupunya di kawasan persawahan yang berada dekat rumah tersangka.

Pelaku yang berjalan seorang diri kemudian dibawa pelaku masuk kesebuah kamar dan diberikan uang sebesar Rp50 ribu usai menyetubuhinya. Persistiwa kedua terjadi pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban pulang setelah berbelanja di warung, korban bertemu dengan tersangka di depan rumahnya dan kembali dibawa masuk ke kamar. Polisi menyebut korban kembali diberi iming-iming uang dengan nominal yang sama.

Kasus tersebut baru dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 11 Agustus 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan IKA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Pelaku sudah kami tahan. Kami menemukan adanya unsur bujuk rayu berupa iming-iming uang," kata Ruzi, Rabu (19/8/2026).

Ruzi menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara maksimal dan tidak memberikan toleransi terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Jangan memberikan ruang terhadap pelaku-pelaku ini untuk eksis. Kami di penyidikan akan maksimal, kami terapkan pasal-pasal maksimal dan kita tidak toleransi terhadap hal itu," tegasnya.

AKBP Ruzi juga meminta seluruh pemangku kepentingan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban serta keluarganya. Langkah tersebut dinilai penting agar korban tidak takut untuk melaporkan kasus yang dialami.

wartawan
CHA
Category

BBM Langka, Operasional Kapal di Pelabuhan Sanur Terhambat

balitribune.co.id | Denpasar - Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi selama ini, berdampak terhadap aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Sanur, Denpasar. Selain menghambat operasional kapal, juga memicu penurunan jumlah penumpang dan kendaraan yang menyeberang hingga diperkirakan mencapai 5–10 persen, Minggu (18/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kawal Agenda Dunia ICANN87 di Nusa Dua, Kapolda Bali Perkuat Pemantauan Command Center

balitribune.co.id | Mangupura - Menjaga keamanan dan kenyamanan para delegasi yang hadir di Pulau Dewata menjadi perhatian utama Polda Bali. Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. bersama Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I. dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Bali, mengecek langsung Command Center Polda Bali di kawasan ITDC Nusa Dua, Sabtu (17/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bali Amankan 21 Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindak tegas aksi penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Bali. Langkah ini merespons kelangkaan serta antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sejak pertengahan Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Antrean dan Kecurangan BBM, Gubernur Koster Minta Bupati/Wali Kota Se-Bali Bentuk Satgas SPBU

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menjaga penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, mengantisipasi terjadinya antrean panjang, dan praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di Stasiun.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terapkan Bisnis Rendah Emisi, Perhotelan di Sanur Komit Mendorong Dekarbonisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 telah menentapkan Sanur sebagai salah satu Kawasan Rendah Emisi (KRE) di Bali. Penetapan ini menjadi komitmen bersama untuk menjadikan ekosistem kawasan lebih berkelanjutan dan rendah emisi, salah satunya dengan mendorong industri pariwisata hijau. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.