Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyampaikan, program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu-lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. 

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program Asuransi Wajib tersebut. Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu-lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," jelasnya.

wartawan
YUE
Category

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.