Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Dana Bergulir LPDB Kurang Diminati Koperasi dan UMKM

Bali Tribune/Kabid Koperasi Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Bangli Ni Made Ariani.


balitribune.co.id | BangliMenumbuh kembangkan dunia perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki satuan kerja  Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM). Lembaga ini menyaklurkan dana bergulir untuk sector koperasi dan UMKM. Namun sayang di Bangli program tersebut kurang diminati.
 
Kabid Koperasi Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Bangli, Ni Made Ariani mengatakan program ini sudah berjalan cukup lama. Untuk dapat mengakses  dana bergulir ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti status atau kondisi Koperasi, minimal cukup sehat. "Dari sisi administrasi ada beberapa persyarat yang harus dilengkapi. Pemohon juga menyertakan jaminan, ungkapnya, Selasa (19/7/2022).
 
Lanjutnya, dana bergulir harus jelas disalurkan untuk siapa saja. Maka harus jelas calon-calon peminjam dari dana tersebut. "Dana bergulir tentu harus disalurkan, tidak boleh diendapkan. Ketika mengajukan permohonan sudah dilengkapi siapa saja calon peminjam, tegasnya 
 
Menurut Made Ariani, pengajuan dana bergulir terakhir 2016 lalu. Ada empat pengajuan dari koperasi, namun satupun tidak ada yang lolos. Hanya saja pihaknya tidak mengetahui hal apa saja yang menjadi kekurangan dari pengajuan tersebut. "Koperasi menerima sudah pemberitahuan jika pengajuan tidak disetujui. Tapi dalam surat tersebut tertera kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi atau poin apa saja yang salah, tentu jika disampaikan bisa dilakukan perbaikan," ujarnya.
 
Disinggung soalkeenganan koperasi mengakses dana bergulir tersebut, Made Ariani tidak menampik hal tersebut. Hal ini tidak terlepas dari persyaratan yang dianggap terlalu menjelimet. ”Sejatinya kami secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dengan koperasi terkait program tersebut, namun sampai saat ini belum ada pengajuan dana bergulir,” sebut Made Ariani.
wartawan
SAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.