Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prosesi Penguburan Korban Penganiayaan di Arena Tajen Dikawal Puluhan Aparat Keamanan

pengamanan
Bali Tribune / MENGAMANKAN - Petugas saat mengamankan prosesi upacara penguburan almarhum Komang Alam Sutawan

balitribune.co.id | Bangli - Pihak Polres Bangli menerjunkan puluhan petugas guna mengamankan jalannya prosesi upacara penguburan Komang Alam Sutawan (37), korban penganiayaan di arena sabungan ayam Banjar Tabu Desa Songan, Kecamatan Kintamani yang berlangsung pada, Senin (23/6). 

Sebelum petugas melakukan pengamanan digelar apel kesiapan pengamanan bertempat di parkiran Museum Geopark Kintamani. Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangli, Kompol I Dewa Gede Oka. 

Kasi Humas Polres Bangli.AKP I Wayan Sarta saat dikonfirmasi mengatakan, dalam rangka memberikan pengamanan prosesi penguburan jenasah almarhum I Komang Alam Sutawan diterjunkan puluhan petugas. Pihak Polres Bangli menurukan sekitar 96 petugas dan ditambah lagi dari unsur TNI. 

“Meskipun berdasarkan deteksi awal dari intelijen situasi diperkirakan aman dan kondusif, namun kita tetap harus melaksanakan pengamanan secara maksimal,” ujar AKP I Wayan Sarta. 

Sementara untuk proses pengamanan, kata AKP Sarta personil pengamanan diarahkan untuk standby di pos Penelokan, Kintamani dan menempati pos yang telah ditentukan. Sedangkan untuk pengaturan personil tingkat Polsek sepenuhnya dikoordinasikan oleh Kapolsek Kintamani.

”Secara umum prosesi upacara penguburan dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap AKP I Wayan Sarta.

Diberitakan sebelumnya, keributan terjadi di arena sabung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A, pada Sabtu (14/6) lalu. Komang Alam tewas setelah ditusuk oleh Jero Luwes. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden berdarah itu dipicu oleh ketidakterimaan Jero Luwes terhadap kegiatan sabung ayam di wilayahnya. Ia pun mendatangi lokasi dan terlibat keributan hingga berujung pembunuhan.

Jro Luwes yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan kini menjadi tersangka tunggal. Ia telah resmi ditahan di Mapolres Bangli. 

Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli dalam kasus ini juga melakukan penyelidikan terkait aksi penganiayaan dengan korban Jro Luwes. Disamping itu petugas juga mendalami kasus  judi sabungan ayam.

wartawan
SAM
Category

Layanan Homecare Puskesmas Mengwi I, Solusi Kesehatan Bagi Pasien Berbaring di Rumah

balitribune.co.id | Mangupura - Bagi sebagian orang, pergi ke puskesmas mungkin hanya membutuhkan perjalanan beberapa menit. Namun, bagi pasien yang sudah lama terbaring di tempat tidur (bedridden), sekadar keluar rumah untuk berobat bisa menjadi tantangan besar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.