Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Galian C Bodong Beroperasi di Bebandem, Penegak Hukum Tutup Mata

Galian C
Bali Tribune / GALIAN C - kerusakan lingkungan yang sangat parah di Banjar Butus, Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem akibat aktifitas Galian C Ilegal.

balitribune.co.id I Amlapura - Puluhan usaha Galian C di Karangasem utamanya di Kecamatan Bebadem diketahui tidak memiliki izin alias bodong. Aktifitas ilegal usaha galian C tak berizin tersebut mengudang perhatian banyak kalangan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengerukan pasir dan bebatuan secara membabibuta saat ini sudah  semakin parah dan dinilai sudah merusak alam dan membahayakan lingkungan.

Melihat makin parahnya kerusakan lingkungan akibat ulah usaha galian C bodong di kawasan Banjar Butus dan dusun lainnya di wilayah Desa Buana Giri, Bebandem, banyak kalangan yang mendesak agar Kementrian Lingkungan Hidup dan Polda Bali segera turun menutup dan menindak tegas pengusaha galian C yang melakukan aktifitas usaha tanpa izin tersebut.

Pasalnya kendati sudah beroperasi mengekplorasi alam secara ilegal hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, namun aktifitas ilegal tersebut seolah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dibiarkan bebas beroperasi begitu saja.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dari sebanyak 60 lebih usaha galian C yang beroperasi di Kecamatan Bebandem, Kubu, Selat dan Rendang hanya sebanyak 9 usaha Galian C saja yang memiliki izin resmi atau izin lengkap, sisanya merupakan usaha Galian C Bodong alias tak berizin.

Sementara itu, ketika dimintai penjelasan terkait jumlah pasti usaha Galian C yang beroperasi secara ilegal di Kecamatan Bebandem, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnatha, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya Selasa (4/8/2026) menyampaikan jika untuk izin usaha Galian C itu kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali). Artinya yang mengetahui berapa jumlah usaha galian C berizin dan tidak berizin di Karangasem itu Pemprov Bali.

Kendati demikian diakuinya untuk persyaratan dasar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025 itu harus dipenuhi mulai dari Tata Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan dokumen atau izin resmi yang menyatakan kesesuaian antara rencana penggunaan lahan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah, kemudian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan Izin Lingkungan. 

Persyaratan ini memang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Karangasem untuk kemudian dipergunakan oleh pengusaha untuk mengajukan atau mengurus Izin Usaha Ekplorasi maupun Izin Usaha Produksi ke Pemprov Bali.

“Itulah yang menjadi persyaratan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin berusaha berikutnya berupa Izin Usaha Ekplorasi maupun Izin Usaha Produksi,” ungkap Komang Suarnatha. 

Artinya untuk izin berusahanya itu kewenangan Pemprov Bali sementara untuk tata ruang itu ada di Dinas Perizinan Karangasem, Dinas PUPR dan OSS System.

Ketika ditanya sudah ada berapa pengusaha Galian C yang ada di Kecamatan Bebandem yang sudah mengurus persyaratan pengurusan izin di Dinas Perizinan Karangasem, Komang Suarnatha menyebutkan ada sebanyak 37 perusahaan yang sudah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) nya. 

“Namun sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 dimana filosofinya dulu tanpa persyaratan dasar terlebih dahulu dia terbit NIB, nah untuk persyaratan berikutnya kalau sesuai PP ini setelah NIB terbit baru mereka (pengusaha Galian C,red) bisa mengurus perizinan berikutnya,” paparnya.

“Dan setelah itu, kami tidak mengetahui proses selanjutnya, apakah pelaku usaha dimaksud mengurus izinnya atau tidak,” tegasnya. Karena proses pengurusan izin selanjutnya itu ada di Pemprov Bali.

wartawan
AGS
Category

Bonus Porprov Tak Kunjung Cair, Atlet Bangli Peraih Medali “Pakrimik”

balitribune.co.id I Bangli - Pelaksanaan Pekan Olah Raga (Porprov) Bali 2025, sudah hampir  setahun  lebih berlalu. Namun, hingga kini para atlet peraih medali belum menerima bonus yang dijanjikan. Pada Porprov 2025 Kabupaten Bangli berhasil meraih total  82 medali dengan rincian 18  emas, 15  perak dan 49 perunggu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BLDF Tanam 5 Ribu Bibit Mangrove di Tahura Pemogan

balitribune.co.id I Denpasar - Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF) kembali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Pemogan, Bali, pada Rabu, 2 September 2026.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya pelestarian yang telah dilakukan sebelumnya, sekaligus mempertegas komitmen BLDF dalam mendukung pemulihan dan pelestarian ekosistem pesisir Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran di Jalan Nakula, 85 KK Kehilangan Rumah

balitribune.co.id I Denpasar - Kebakaran hebat yang terjadi di Jalan Nakula Pemecutan Kelod Denpasar menyisakan kesedihan bagi puluhan warga yang tinggal di lokasi. Dari catatan Dinas Sosial Kota Denpasar, baru terdata ada 85 KK yang terdampak dari musibah kebakaran tersebut. Hingga kini Dinsos Denpasar terus melakukan pendataan kepada warga yang terdampak.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

4 KK Terancam Digusur, Bupati Mahayastra : Sudah Kita Sampaikan ke Gubernur

balitribune.co.id I Gianyar - Putusan hukum sudah berkekuatan tetap. Empat kepala keluarga (KK) di Banjar Griya, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, akan kehilangan tempat tinggal akibat sengketa lahan yang berakhir hingga tingkat Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

10 Hari Hilang,  Dadong Geloh Ditemukan Meninggal di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar -  Ni Wayan Geloh alias Dadong Geloh (78), warga Banjar Perean, Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, ditemukan meninggal dunia setelah sekitar 10 hari dilaporkan hilang. Jasad korban ditemukan di dasar jurang sekitar 500 meter dari rumahnya, Selasa (1/9/2026) sore.

Penemuan korban mengakhiri pencarian yang dilakukan keluarga bersama aparat desa dan masyarakat sejak Geloh dilaporkan hilang pada 21 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.