Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Pemangku Ikuti Penataran

Bali Tribune/ PENATARAN – Para Pemangku dan Serati Banten mengikuti penataran di Gedung Wanita Santi Graha, Denpasar, Selasa (18/6) pagi.
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Denpasar  menggelar Penataran Pemangku dan Serati Banten, Selasa (18/6) di Gedung Wanita Santi Graha, Denpasar.
 
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Denpasar, Raka Purwantara selaku ketua panitia acara mengatakan Penataran dilaksanakan secara rutin bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi para Pemangku, Serati Banten, Penyuluh Bahasa Bali dan TPLAH Kota Denpasar. Materi penataran mengenai makna filosofis pelaksanaan upacara dan dapat memberikan layanan serta informasi yang benar kepada umat sesuai ketentuan sastra agama Hindu. “Penataran ini melibatkan setidaknya 173 peserta yang terdiri dari 40 orang Pemangku dan 40 orang Sarathi. Selain itu turut juga 39 orang Penyuluh Bahasa Bali dan 54 orang TPL Agama Hindu yang juga turut menerima penataran,”ujarnya.
 
Adapun narasumber yang terlibat dalam penataran ini diantaranya Drs. Cokorda Putra Wisnu Wardana, M.Si dengan materi Siwa tattwa dalam Susatra Hindu, Prof Dr.I.B Gde Yudha Triguna dengan materi pengurangan pemanfaatan bahan plastik dalam upacara keagamaan, Drs. I.B Putu Adriana dengan materi sesana Pemangku dan Serati Banten, Prof.Dr.I Made Surada, MA. Dengan materi bahasa Sansekerta dalam Puja Pengastawa, sera Ida Pandhita Dukuh Acharya Dhaksa dengan materi Agung Alit Upakara Panca Yadnya.
 
Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara yang hadir membuka acara mengatakan pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Denpasar terhadap peningkatan kualitas Pemangku, Serati Banten, Penyuluh Bahasa Bali dan TPLAH di Kota Denpasar. Program ini menjadi fokus besar dari pembangunan di Kota Denpasar selain bidang dasar seperti pendidikan, kesehatan dan sosial. “Dilaksankannya kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar di dalam peningkatan kualitas melalui penataran serta pendidikan kepada masyarakat di bidang pelayanan keagamaan," ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.