Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rampas dan Bawa Kabur Truk, Bule Inggris Dibekuk Petugas Bandara Bali

Bali Tribune / DIBEKUK - bule asal Inggris, Tymonhils (50) dibekuk petugas Bandara di areal Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Minggu (9/6) pukul 22.50 Wita.

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang bule asal Inggris, Tymonhils (50) dibekuk petugas Bandara di areal Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Minggu (9/6) pukul 22.50 Wita. Sebab ia merampas dan membawa lari sebuah kendaraan roda 4 jenis truk bernomor polisi AB 8084 BC milik warga bermuatan patung yang ditutup dengan menggunakan bekas anyaman padi.

Kapolsek Kuta Utara, Kompol Risky Fernandes menjelaskan, pada hari Minggu (9/6) pukul 20.00 wita, korban memarkir kendaraan truk  di depan toko Timbul Mora Ceramic kemudian tidur di truk kiri di tempat duduk penumpang. Pada pukul 22.00 wita, korban mendengar mesin kendaraan nyala selanjutnya korban terbangun spontan langsung dipukul dan dipegang bahunya serta pelaku sempat membuka pintu truk dikiri selanjutnya korban ditendang keluar.

"Pada saat itu korban berusaha naik kembali ke truk untuk merebut kemudi truk," ungkapnya.

Selanjutnya truk maju dan menabrak sepeda motor yang terparkir di depannya sehingga korban loncat turun dari truk. Setelah itu pelaku berhasil membawa truk tersebut ke arah simpang LP belok kiri memutar kembali dan menabrak kendaraan di depannya.

"Selanjutnya mobil truk yang dikendarai oleh pelaku ke arah  Jalan By Pas Ngurah Rai dan masuk ke Jalan Tol memutar kembali kearah Bandara dan menabrak portal tol maupun portal masuk Bandara. Selanjutnya dikejar oleh petugas layanan Jalan Tol terus diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional oleh petugas Bandara," terangnya.

Dalam perjalanannya menuju Bandara, pelaku dengan kendaraan rampasanya sempat menabrak beberapa kendaraan roda 4 di sepanjang jalan menuju Bandara, yaitu kendaraan roda 4 jenis Dahatsu Expander bernomor DK 1766FAZ dan kendaraan roda 4 Daihatsu Zigra bernomor polisi DK 1317 HW. Sementara fasilitas Bandara, seperti palang pintu Tolged masuk No. 6, pagar besi Bolar dan hiasan pilar.

Setelah diamankan di kantor Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan diintrograsi oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, pukul 00.00 Wita warga negara asing tersebut dibawa menuju Polsek Kuta Utara dengan dibonceng menggunakan sepeda motor.

wartawan
Ray
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.