Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rampas Mobil, Bule Rusia Diamuk Massa

Bali Tribune / DIAMANKAN - WNA Rusia saat diamankan aparat kepolisian dari kerumunan massa yang marah

balitribune.co.id | Gianyar - Keberadaan warga negara asing yang kerap bikin ulah kini semakin meresahkan. Di Desa Bedulu, Blabbatuh Gianyar, seorang WNA asal Rusia sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga akhirnya berhasil diselamatkan aparat kepolisian. Bule ini dihadang warga setelah melarikan sebuah mobil yang dirampasnya. 

Kemacetan lalu lintas sempat terjadi di Jalan Raya Goa Gajah, Bedulu, Senin (2/9). Lantaran  seorang wisatawan diduga telah merampas sebuah mobil berhasil dihentikan namun melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Bule ini lemudian berhasil dilumpuhkan lanjut sempat menjadi sasaran kemarahan warga

Dari keterangan yang diterima, warga negara asing (WNA) asal Rusia, disebutkan telah merampas sebuah mobil APV abu-abu. Hingga di pertigaan Bedulu kendaraan APV yang dikemudikan bule ini berhasil dihentikan oleh sejumlah warga dengan membawa kayu, bambu  dan ada juga yang membawa batu. 

Dari dalam mobil lantas keluar WNA dengan ciri-ciri, kulit putih, rambut hitam ikal, mengenakan kemeja biru, celana pendek dan ransel hitam. Dari dalam ranselnya, WNA tersebut lantas mengeluarkan sebilah pisau lipat, lalu mengacung-acungkan ke arah warga.

"Di pertigaan dihentikan oleh sejumlah warga. Dihalangi bambu sepanjang sekitar 2 meter, ada juga yang bawa batu. WNA itu keluar dari kendaraan, lalu lari ke arah barat. 10 meter dari kendaraan dia mengeluarkan pisau lipat, mengacungkan pada warga," ujar salah seorang warga.

Meski memegang sajam,  warga tidak merasa gentar. Hingga akhirnya bule ini panik setelah pisaunya terlepas. Lantas lari ke arah barat sekitar 20 meter. Hingga akhirnya dilumpuhkan beramai-ramai di trotoar.

"Kata warga yang mengejarnya, bule itu ngerampas mobil di selatan," ujarnya.

Syukurnya, beberapa menit kemudian petugas kepolisian berdatangan dan segera memgamankan bule tersebut. Dengan cepat diamankan di Mapolres Gianyar. Kondisi Bule tersebut masih bisa berjalan dan duduk sembari merintih. Hingga kini, aparat kepolisian belum bisa memberikan konfirmasi terkait kasus ini, karena masih melakukan pemeriksaan.

wartawan
ATA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.