Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Kerja dengan PDAM Bangli, Dewan Singgung Masalah Somasi

Rapt Kerja DPRD Bangli
Bali Tribune / RAKER - Suasana rapat kerja antara PDAM Bangli dengan Komisi III DPRD Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Sesuai dengan agenda Komisi III DPRD Bangli melangsungkan rapat kerja dengan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli pada Senin (26/10/2026). 

Rapat kerja  yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bnagli, I Wayan Merta Suteja  dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles. Sementara dari PDAM dihadiri oleh langsung oleh Direktur Perumda Air MInum Tirta Danu Arta Bangli, Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, Dewan Pengawas dan para Kabag.

Anggota komisi III DPRD Bnagli Ida Bagus Made Santosa mempertanyakan Somasi yang akan dilayangkan PDAM menanggapi kritikan pelanggan di Medsos. 

Politisi Partai Golkar ini mempertanyakan apakah sebelum mengambil tindakan somasi PDAM telah melakukan kordinasi dengan bagian hukum. Menurutnya  sebagai sebuah Lembaga pelayanan publik PDAM tidak etis melakukan somasi. 

Pihaknya meminta agar PDAM menyampaikan permintaan maaf  atas ancaman somasi yang dilontarkan dan juga masalah  pelayanan selama ini yang belum optimal

Selain itu Santosa menyoroti tingginya harga air di Bangli begitupula dengan sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggan atas keterlambatan membayar kewajiban. Denda paling mahal di Bangli sebesar Rp50 ribu dan lambat 3 bulan Rp250 ribu dari hasil survei di Badung dan Kodya saja  besaran denda hanya Rp20 ribu. 

Santosa meminta tarif  untuk masyarakat kelas bawah diturunkan dan denda dikaji ulang. Hal senada juga diutarakan anggota komisi III, I Made Sudiasa  mencermati keinginan melakukan  somasi, namun sejauh ini tidak ada perencanaan dan kajian dari sisi hukum untuk melakukan somasi. 

Langkah yang diambil PDAM, kata Sudiasa sebagai perbuatan gegabah dari seorang direktur dan dan mencoreng citra  PDAM  dan pemerintah di masyarakat dan apapun  yang  ada di masyarakat tentu pihaknya  bela habis-habisan. Sudiasa juga menyinggung mahalnya biaya pemindahan water meter. 

”Memindahkan water meter yang jaraknya 1 meter dikenakan biara sampai Rp 500 ribu lebih, kami minta apa yang dijadikan parameter PDAM dalam menentukan biaya pemindahan water meter,” ungkapnya.

Direktur Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengatakan rencana somasi diambil karena kevulgaran yang dilontarkan salah satu pelanggan baik terhadap perusahan daerah kabupaten Bangli. 

”Saat ini kami sudah melakukan pendekatan dengan pihak pengunggah dan rencana untuk melakukan somasi  sebagai bentuk pembelajaran atas ujian kebencian yang disampaikan dan sampai detik ini somasi tidak kami lakukan ” katanya.

Terkait pemberlakukan tarif, kata Dewa Suparso Mesi mengacu Permendagri dan dijabarkan lewat Perbup. Hampir 90 persen pelanggan kami masuk kategori rumah tangga. Untuk tarif terbagi menjadi 4 jenis tarif, yakni rendah, dasar, penuh dan kesepakatan. Sesuai Perbup No 66 tahun 2022, tarif rendah besaran Rp 3700 per kubik. Tarif dasar Rp 7089 per kubik tarif penuh Rp 11.128 per kubik.

Sampai bulan September jumlah  pelanggan PDAM sebanyak 25076 Dari total jumlah tersebut  untuk pelanggan  golongan I A sebanyak  997 pelanggan dan untuk tarif rendah II sejumlah 21660 pelanggan dan untuk golongan niga dan rumah tangga yang ada niaganya 2419 pelanggan. Terkait denda kata Dewa Supraso Mesi bukan semata- mata untuk peningkatan pendapatan PDAM dan pihaknya berharap tidak ada pelanggan yang kena denda.

Dalam rapat yang berlangsung sedikit memanas tersebut komisi II mengeluarkan rekomendasi diantaranya PDAM diminta agar menyampaikan hasil pengawasan serta rekapitulasi dan perbaikanya, PDAM menyampikan laporan kinerja dan lampiran keuangan dengan indicator yang jelas termasuk kualitas pelayanan,  efisiensi , opersional dan tindak lanjut audit,kritik dari masyarakat terhadappelayanan PDAM harus ditindaklanjuti dengan peningkatan pelayanan dan bukan malah dalam bentuk ancaman. 

wartawan
SAM
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.