Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna V DPRD Jembrana, Dua Peraturan Daerah Ditetapkan

Bali Tribune/ PERSETUJUAN - Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, antara Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana
Balitribune.co.id | Negara - Dua Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan dalam Rapat Paripurna V Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019/2020 DPRD Kabupaten  Jembrana digelar Kamis (6/8). Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati dan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
 
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Made Sri Sutharmi yang memimpin persidangan menyatakan kedua Perda yang ditetapkan sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian yang dilakukan oleh legislatif bersama eksekutif. ”Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati pembahasannya dilakukan oleh Pansus A dan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang pembahasannya oleh Pansus B” ujar Ketua DPRD wanita pertama di pulau dewata ini. 
 
Dalam laporannya, Ketua Pansus A, I Ketut Sudiasa dalam laporannya menyatakan pihaknya telah merampungkan dan mengharmonisasi saran pendapat dan pertanyaan yang tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi dan disandingkan dengan Jawaban Bupati melalui rapat-rapat kerja serta berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Bali. Ada sejumlah hasil penyempurnaan yang disampaikan dalam Ranperda usulan Bupati Jembrana tersebut dan pihaknya mengusulkan kehadapan Rapat Paripurna agar Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
 
Sedangkan Ketua Pansus B, I Ketut Suastikan dalam laporannya menyatakan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian melalui rapat kerja serta harmonisasi berbagai saran pendapat yang tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati Jembrana ditambah dengan mempertimbangkan kajian hukum dari Tim Ahli Hukum DPRD Kabupaten Jembrana sehingga sepakat untuk melakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan.
 
Seluruh Anggota Dewan akhirnya menyetujui Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati dan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan. Penetapan kedua Perda tersebut melalui SK DPRD Kabupaten Jembrana nomor 07 tahun 2020 yang dibacakan olek Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sudantra serta ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah, antara Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai, Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Pelestarian Budaya Tak Cukup Seremonial, Pemkab Badung Kembali Gelontorkan Dana Rp75 Juta untuk Karya Adat di Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keberlangsungan tradisi dan budaya Bali kembali diwujudkan melalui bantuan dana untuk pelaksanaan upacara adat. Namun, di tengah derasnya arus modernisasi dan tekanan terhadap eksistensi budaya lokal, dukungan pemerintah dinilai tidak boleh berhenti pada seremoni penyerahan bantuan semata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.