Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapid Test Antigen Tetap Diberlakukan, Pemeriksaan di Gilimanuk Gunakan Dua Metode

Bali Tribune/ MASUK - Pemeriksaan di pintu masuk Bali terhadap syarat rapid test antigen bagi PPDN kini diberlakukan dua metode.
Balitribune.co.id | Negara - Pemeriksaan di Gilimanuk setelah diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di sejumlah kabupaten/kota di Bali, menerapkan dua metode. Seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk Bali tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
 
Sesuai Edaran Gubernur Bali, pemberlakukan wajib rapid test antigen sebagai salah satu syarat masuk Bali kembali diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan. Petugas di pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk masih tetap melakukan pemeriksaan suket (surat keterangan) negatif uji rapid test antigen. Sedangkan pemeriksaan di Gilimanuk setelah diberlakukan PKM di sejumlah Kabupaten/Kota di Bali kini dilakukan dengan dua metode.  
 
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Kamis (14/1), mengatakan pihaknya bersama stakeholder terkait menyepakati menggunakan dua metode dalam pengawasan dan pemeriksaan surat keterangan (suket) hasil negatif rapid test antigen tersebut. Apabila pengguna jasa penyeberangan menggunakan fasilitas dermaga 1, dermaga 3  dan dermaga LCM maka akan diturunkan penumpang bus, travel dan mobil pribadi di pos 2. Pos 2 ini merupakan titik pengamanan kedua atau terakhir untuk  menurunkan penumpang masuk Bali. Sedangkan bagi pengguna jasa penyeberangan yang menggunakan fasilitas dermaga 2 dan dermaga phonton maka akan diturunkan penumpang bus, travel dan mobil pribadi di pos jembatan. Selanjutnya penumpang jalan kaki menuju ke Pos KKP untuk validasi suket rapid test antigen. Selain jalur resmi, jalur tikus juga menjadi perhatian serius. Keamanan Bali termasuk juga antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 tidak hanya menjadi tanggungjawab aparat di pintu masuk Bali di Gilimanuk saja. "Namun ini juga perlu kepedulian semua pihak, karena personel kami juga terbatas," tegasnya.
 
Sebelumnya, Jubir Satgas Penanggulangan Covid-19 Jembrana dr Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, selama pelaksanaan, sebelum dan saat pelaksanaan PPKM, Gilimanuk memang menjadi pintu gerbang yang perlu mendapatkan pengawasan maksimal. "Gilimanuk memang screening awal," ujarnya. 
 
Menurutnya, syarat masuk Bali khususnya melalui jalur darat sesuai SE Gubernur Bali wajib menunjukkan surat keterangan (suket) negatif uji swab berbasis PCR atau suket negatif uji rapid test antigen yang berlaku sejak Sabtu (9/1) lalu. Kendati masih tertap memberlakukan syarat rapid test antigen, namun rapid test antigen gratis bagi awak angkutan logistik yang diberlakukan sebelumnya sudah dihentikan. 
 
Pihaknya meharapkan agar awak angkutan dan pihak perusahaan angkutan bisa melengkapi suket hasil negatif rapid test antigen sejak sebelum masuk Pelabuhan Gilimanuk. "Untuk posko rapid test antigen gratis sudah ditutup pada 8 Januari lalu. Jadi awak angkutan logistik wajib melakukan rapid test antigen mandiri seperti pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) lainnya di labolatorium yang melayani rapid test antigen," tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.