Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapid Test Antigen Tetap Diberlakukan, Pemeriksaan di Gilimanuk Gunakan Dua Metode

Bali Tribune/ MASUK - Pemeriksaan di pintu masuk Bali terhadap syarat rapid test antigen bagi PPDN kini diberlakukan dua metode.
Balitribune.co.id | Negara - Pemeriksaan di Gilimanuk setelah diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di sejumlah kabupaten/kota di Bali, menerapkan dua metode. Seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk Bali tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
 
Sesuai Edaran Gubernur Bali, pemberlakukan wajib rapid test antigen sebagai salah satu syarat masuk Bali kembali diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan. Petugas di pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk masih tetap melakukan pemeriksaan suket (surat keterangan) negatif uji rapid test antigen. Sedangkan pemeriksaan di Gilimanuk setelah diberlakukan PKM di sejumlah Kabupaten/Kota di Bali kini dilakukan dengan dua metode.  
 
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Kamis (14/1), mengatakan pihaknya bersama stakeholder terkait menyepakati menggunakan dua metode dalam pengawasan dan pemeriksaan surat keterangan (suket) hasil negatif rapid test antigen tersebut. Apabila pengguna jasa penyeberangan menggunakan fasilitas dermaga 1, dermaga 3  dan dermaga LCM maka akan diturunkan penumpang bus, travel dan mobil pribadi di pos 2. Pos 2 ini merupakan titik pengamanan kedua atau terakhir untuk  menurunkan penumpang masuk Bali. Sedangkan bagi pengguna jasa penyeberangan yang menggunakan fasilitas dermaga 2 dan dermaga phonton maka akan diturunkan penumpang bus, travel dan mobil pribadi di pos jembatan. Selanjutnya penumpang jalan kaki menuju ke Pos KKP untuk validasi suket rapid test antigen. Selain jalur resmi, jalur tikus juga menjadi perhatian serius. Keamanan Bali termasuk juga antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 tidak hanya menjadi tanggungjawab aparat di pintu masuk Bali di Gilimanuk saja. "Namun ini juga perlu kepedulian semua pihak, karena personel kami juga terbatas," tegasnya.
 
Sebelumnya, Jubir Satgas Penanggulangan Covid-19 Jembrana dr Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, selama pelaksanaan, sebelum dan saat pelaksanaan PPKM, Gilimanuk memang menjadi pintu gerbang yang perlu mendapatkan pengawasan maksimal. "Gilimanuk memang screening awal," ujarnya. 
 
Menurutnya, syarat masuk Bali khususnya melalui jalur darat sesuai SE Gubernur Bali wajib menunjukkan surat keterangan (suket) negatif uji swab berbasis PCR atau suket negatif uji rapid test antigen yang berlaku sejak Sabtu (9/1) lalu. Kendati masih tertap memberlakukan syarat rapid test antigen, namun rapid test antigen gratis bagi awak angkutan logistik yang diberlakukan sebelumnya sudah dihentikan. 
 
Pihaknya meharapkan agar awak angkutan dan pihak perusahaan angkutan bisa melengkapi suket hasil negatif rapid test antigen sejak sebelum masuk Pelabuhan Gilimanuk. "Untuk posko rapid test antigen gratis sudah ditutup pada 8 Januari lalu. Jadi awak angkutan logistik wajib melakukan rapid test antigen mandiri seperti pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) lainnya di labolatorium yang melayani rapid test antigen," tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.