Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rawat Pasien Kecelakaan Kerja, Rumah Sakit PLKK Akui Ketersediaan APD Langka

Bali Tribune / APD - Penyaluran paket APD kepada rumah sakit PLKK yang merawat pasien kecelakaan kerja

balitribune.co.id | Gianyar Sebagai salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk membantu upaya pemerintah menekan penyebaran virus Corona (Covid-19). Dalam hal ini dengan memberikan alat pelindung diri (APD) kepada rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar.  

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso menyatakan, kepada rumah sakit PLKK Kasih Ibu Saba diserahkan 25 paket APD berupa baju Hazmat, Face Shield, Masker N95, Google Safety, sarung tangan dan Boots Safety. "Ini adalah salah satu rangkaian kegiatan promotif dan preventif tahun 2020," ucapnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sejak pandemi tersebut menyebar di Bali, tenaga kesehatan berjuang melayani pasien Covid-19 yang sedang dirawat. Tenaga medis ini adalah para pahlawan kesehatan yang membantu pemerintah dalam menangani wabah global ini. 

Memang tidak dipungkiri bahwa saat ini ketersediaan APD untuk para medis masih langka. Hal itu diakui dr. I Gd Ngr Buana, M.Kes selaku Direktur Rumah Sakit Kasih Ibu Saba. Kata dia, bantuan APD sangat bermanfaat bagi tenaga medis untuk melakukan perawatan terutama terhadap pasien-pasien yang memiliki risiko Covid-19.

“Memang APD ini menjadi satu kendala karena ketersediaan yang masih langka dan ketidaksiapan terhadap kelengkapan dari APD tersebut bagi petugas-petugas kami," ungkapnya.

Seperti diketahui, selain tenaga medis, pandemi Covid-19 ini juga berpengaruh terhadap dunia kerja. Tak sedikit dari pemberi kerja yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerjanya. Tingginya jumlah PHK tersebut turut berpengaruh pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.