Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rekomendasi Soal Kenaikan PBB-P2 Tak Ditanggapi, DPRD Segera Panggil Bupati Badung

Anom Gumanti
Bali Tribune / Anom Gumanti

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah terhadap Rekomendasi DPRD mengenai masalah bombastisnya kenaikan NJOP dan PBB P2 di Kabupaten Badung. Dewan berharap Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan penjelasan langsung terhadap kenaikan NJOP dan PBB-P2 yang banyak diprotes warga itu.

Namun, hingga Selasa (26/8/2025) rekomendasi DPRD yang berisi tujuh poin tuntutan itu belum ada tanggapan dari Bupati. Jika tetap tidak ada tanggapan, DPRD Badung berencana segera memanggil orang nomor satu di Badung itu.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti yang dikonfirmasi sangat berharap rekomendasi DPRD tersebut segera dijawab oleh Bupati Badung. Legislatif bahkan sejatinya ingin mendengarkan penjelasan secara langsung dari bupati.

“Sesuai poin keenam dalam rekomendasi, temen-temen anggota Dewan ingin mendengarkan penjelasan langsung dari bupati," ujarnya.

Anom Gumanti menyebut dewan sudah menunggu penjelasan dari bupati.  

"Sebenarnya hari ini kami ada waktu, karena besok anggota ada tugas pansus ke luar daerah. Tapi tidak ada jadwal dari Bupati,” kata Anom Gumanti.

Menyikapi aspirasi yang berkembang di masyarakat, DPRD Badung sudah secara resmi mengeluarkan rekomendasi untuk memprotes kenaikan NJOP yang berdampak pada peningkatan PBB P2.  Karena banyaknya masyarakat yang mempertanyakan tingginya kenaikan pajak ini, maka pihaknya di lembaga legislatif berkewajiban untuk mengawal sampai tuntas. 

Namun karena belum ada jawaban dari pemerintah, maka pihaknya akan kembali mengadakan rapat, seusai kedatangan anggota Pansus. Bukan tidak mungkin, kata dia, DPRD akan secara resmi memanggil bupati agar memberikan penjelasan terkait kenaikan NJOP dan PBB P2 ini.

“Kita akan rapat dulu, kemungkinan kita akan memanggil Bupati untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Diketahui buntut tingginya kenaikan NJOP dan PBB-P2 di Kabupaten Badung membuat Dewan setempat gerah hingga mengeluarkan rekomendasi DPRD untuk memprotes kenaikan itu.

Rekomendasi DPRD Badung Nomor 500.9.132/17/21/DPRD tanggal 21 Agustus 2025, telah disampaikan ke pemerintah. Dalam rekomendasi tersebut ada tujuh poin tuntutan dewan. Yaitu, agar pemerintah kabupaten Badung mencarikan solusi terhadap lahan dan bangunan yang tidak produktif, yang terdampak dalam kenaikan PBB-P2. Meninjau dan mengkaji ulang penetapan NJOP yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan inflasi daerah.

Untuk PBB-P2 yang bergerak di bidang UMKM agar diberikan keringanan pengenaan pajak. Membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan DPRD, desa atau kelurahan, serta perwakilan masyarakat untuk memastikan kebijakan perpajakan benar benar berpihak kepada kepentingan rakyat. DPRD Kabupaten Badung mengimbau kepada masyarakat agar mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk lahan komersil dan non komersil.

Agar Bupati Badung menjelaskan dalam forum resmi kepada anggota DPRD terkait dengan kenaikan PBB-P2. Terakhir, meminta Bupati Badung untuk memperhatikan dan menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri No 900.1.13.1/4528 SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang penyesuaian penetapan kebijakan pahak daerah dan retribusi daerah. 

Sebelumnya Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, sempat menegaskan bahwa kebijakan pengurangan PBB di Kabupaten Badung bukanlah hal baru. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun 2012, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah dibawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung. 

“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100% untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” jelas Bupati Adi Arnawa pada Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Perbup Badung No 89 Tahun 2012 mengatur tentang Pengurangan PBB P2 Untuk Kondisi Tertentu Objek Pajak Pada Jalur Hijau dan Kawasan Limitasi.

Dalam pasal 2 Peraturan Bupati tersebut ditentukan bahwa pengurangan PBB P2 terhadap tanah masyarakat yang berstatus sebagai jalur hijau dan limitasi (termasuk lahan pertanian yang tidak boleh dibangun) pengurangannya diberikan 100% atau Nol PBB.

Kebijakan ini kemudian diteruskan dan diperluas oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No 24 Tahun 2017 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berdasarkan Kondisi Tertentu Objek Pajak pada Rumah dan Tanah Pertanian, yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2017. 

Dalam Peraturan Bupati ini ditentukan bahwa Pengurangan PBB P2 berdasarkan kondisi tertentu objek PBB P2 pada rumah dan tanah pertanian dengan catatan objek PBB P2 tersebut telah terdata dalam Database Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) sampai dengan tahun 2016 dengan jenis penggunaan bangunan perumahan dengan luasan bangunan sampai dengan 500 M2. 

Kebijakan Pengurangan PBB ini juga diberikan kepada objek PBB P2 yang belum terdata dalam SISMIOP dengan ketentuan luasan bangunan melebihi 500 M2 sepanjang dimanfaatkan untuk rumah tinggal. 

"Kebijakan pengurangan PBB P2 tersebut tidak diterapkan apabila ditemukan bukti dan fakta di lapangan bahwa pemanfaatan objek pajak tersebut tidak sesuai dengan data yang termuat dalam SISMIOP," tegasnya.

wartawan
ANA
Category

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang oleh WNA  di wilayah Ubud didalami  m serius Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud. Bahkan secara marathon telah  telah melakukan penyelidikan selama  sepekan. Jejak kendaraan pelaku kini diidentifikasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pelantikan Dua PAW Anggota DPRD Gianyar Ditarget Oktober

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah prosesi Pengabenan berjalan Proses Pergantian antar Waktu ( PAW)  dua anggota DPRD Gianyar langsung berproses. Alm IGN Yasa digantikan I Made Wardana dan Alm I Wayan Gede Sudarta digantikan I Kadek Era Sukadana. Pelantikan dan pengambilan sumpah ditarget bulan Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pohon Sawit di Jalan Depan Kantor BPD Bali bakal Diganti

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan melakukan peremajaan dan mengganti sekitar sepuluh pohon sawit di Jalan Gunung Batur, pusat Kota Tabanan atau Singasana. Peremajaan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya serta menjaga keamanan jaringan kabel utilitas udara yang mulai tersentuh dahan pohon

Tags
Baca Selengkapnya icon click

PWI Tabanan Gelar Pelatihan dan Penguatan Kehumasan OPD

balitribune.co.id | Tabanan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabanan menggelar Pelatihan Kehumasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan pelatihan yang diikuti 50 peserta perwakilan staf humas OPD dan instansi vertikal ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUD Panca Satya Serap 25 Ton Beras Perbulan

balitribune.co.id | Semarapura - Program Bima Juara atau Beli Mahal Jual Murah yang digagas pada masa kepemimpinan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sejak 2016 hingga dan berlanjut saat kepemimpinan Bupati Klungkung I Made Satria yang kini masih memberikan manfaat bagi petani dan koperasi di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Rekannya Histeris

balitribune.co.id | Gianyar - Temuan penghuni rumah kos dalam kondisi tak bernyawa sempat riuhkan suasana  lingkungan di Jalan Raden Wijaya Gang II Nomor 6A, Lingkungan Candibaru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Korban diketahui bernama Ni Putu Ayu Adi (47) dan diduga meninggal karena sakit.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.