Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Relaksasi di Tengah Pandemi Covid-19, Pemprov Bali Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan

Bali Tribune / Sekda Dewa Indra
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali No 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan, di tengah situasi Pandemi Covid 19  yang sedang kita hadapi bersama, Gubernur Bali kembali mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)  kedua dan selanjutnya. Hal ini sebagai salah satu bentuk respon Pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian yang sedang kita hadapi sehingga lahirnya Pergub ini dapat meringankan atau memberikan relaksasi kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya.  Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara Sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020, di Ruang Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Jumat (3/7). 
 
Lebih jauh, Sekda Dewa Indra yang juga sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Pemprov Bali menyampaikan bahwasannya kebijakan ini diambil melihat berbagai fakta di lapangan dimana menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak dari Covid 19 serta banyaknya jumlah kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di Bali yang masih menggunakan nomor polisi luar Bali maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan (mutasi) namun belum melakukan balik nama. Dari hasil rahasia gabungan yang dilakukan di penghujung tahun 2019 terdapat sekitar 3 700 lebih kendaraan roda empat yang berplat luar Bali  telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga. “ Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar Bali  yang belum balik nama, hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi. Untuk itu Pemprov Bali merespon dengan mengratiskan biaya balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan, “ imbuhnya
Dewa Indra menambahkan dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya diharapkan masyarakat yang masih memilki kendaraan yang belum balik nama untuk segera datang ke kantor layanan samsat terdekat dari tanggal 6 Juli – 18 Desember 2020. Dengan pembebasan biaya BBNKB ini, disamping masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk melakukan  balik nama kendaraannya di sisi lain hal ini akan menguatkan kepemilikan dari kendaraan tersebut. 
“Hadirnya Pergub ini untuk memberi kemudahan dan juga meringankan beban masyarakat khususnya di tengah perekonomian kita yang menurun akibat pandemi.  Untuk itu saya minta manfaatkan kesempatan ini dengan baik, semua kendaraan yang ada di Bali, beroperasi di Bali tapi belum balik nama kita harapkan segera manfaatkan insentif ini sehingga kepemilikan kendaraan menjadi kuat dan sah secara hukum.  Pemerintah juga nantinya akan memiliki data yang lebih lengkap terkait  jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali yang belum balik nama, “ tuturnya. 
 
Dewa Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha juga mengajak empat pilar yang ada dibawah pelayanan Samsat yaitu Pemprov Bali, pihak Kepolisian, Jasa Raharja serta Bank BPD Bali dapat bersinergi dan membangun komitmen bersama agar kebijakan ini berjalan efektif di lapangan dimana masyarakat wajib pajak yang akan  melakukan balik nama kendaraannya mengetahui kebijakan ini dan datang ke kantor pelayanan samsat terdekat.  Tidak hanya itu,jajaran UPT Samsat di seluruh Bali diharapkan dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “ Sosialisasikan kepada masyarakat, berikan informasi dan layanan yang sebaik baiknya, layanan yang ramah, layanan yang baik dan layanan yang tepat sehingga kebijakan ini akan berjalan efektif, “ pungkasnya. 
Sosialisasi pada pagi hari ini turut dihadiri oleh jajaran Polda Bali, Jasa Raharja, perwakilan Bank BPD Bali serta Kepala UPT  Samsat se Bali beserta jajarannya yang mengikuti sosialisasi melalui virtual.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.