Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

tergencet
Bali Tribune / EVAKUASI - Tim SAR Denpasar saat melakukan evakuasi sopir yang tergencet truk di Jalan Labuan Sait, Kuta Selatan

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima informasi dari Babinsa Labuan Sait pada dini hari, sesaat setelah kejadian, pada pukul 00.15 Wita. Segera setelah memperoleh laporan kejadian kecelakaan, diberangkatkan 8 personel dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar yang berlokasi di Jalan Raya Uluwatu - Jimbaran menuju lokasi. Setibanya di lokasi, tim segera mempersiapkan peralatan ekstrikasi dan langsung berupaya mencari celah untuk bisa melepaskan korban dari himpitan. 

"Untuk korban ada dua orang, satu orang selamat dan satu orang meninggal dunia," ungkap Kadek Perdana Yasa, selaku koordinator lapangan Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Salah seorang korban atas nama Edi Handoko (45) asal Jember masih dalam keadaan sadar, namun kakinya terjepit dan alami luka cukup parah di bagian wajah serta kaki. Sementara korban lainnya sudah dalam kondisi meninggal dunia atas nama Dimas Suprayogi (34) asal Mojokerto..

Tim SAR gabungan berjibaku selama kurang lebih setengah jam hingga berhasil mengeluarkan Edi Handoko pada pukul 01.25 Wita. Selanjutnya korban segera dibawa menuju RSUP Prof Ngoerah dengan mengunakan ambulance Al Mandiri. Berselang lima belas menit kemudian, jenasah korban atas nama Dimas Suprayoga telah terevakuasi dan dibawa ke rumah sakit yang sama dengan ambulance Sosial Ummat.

Selama berlangsungnya proses evakuasi turut melibatkan unsur SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Polsek Kuta Selatan, Unit Laka Lantas Polresta Denpasar, Babikamtibmas Desa Labuan Sait, Damkar Badung, Medical Klinik Pecatu dan Pecalang Desa Labuan Sait.

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.