Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Empat Warga Bungan Kapal Dieksekusi

eksekusi
Bali Tribune / EKSEKUSI - Proses eksekusi salah satu bangunan yang menjadi akhir sengketa lahan di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Senin (28/4).

balitribune.co.id | Tabanan - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeksekusi empat bangunan rumah warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Senin (28/4). Eksekusi itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan PN Tabanan atas gugatan yang diajukan ahli waris dengan termohon atau tergugat yakni keempat warga tersebut.

Sesuai putusan PN Tabanan tertanggal 30 Maret 2023, sengketa itu dimenangkan pihak penggugat yang terdiri dari I Gusti Ngurah Anom Rajendra, I Gusti Ngurah Putra Bhirawan, Sagung Ayu Yulita Dewantari, dan I Gusti Ngurah Yudistira Pramudya Putra. Para penggugat tersebut merupakan bagian dari keluarga besar Jero Beng Tabanan. Sedangkan keempat warga yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini antara lain I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, I Ketut Dastra, dan I Ketut Wirta.

Putusan PN Tabanan atas sengketa itu juga diperkuat dengan putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tertanggal 23 Mei 2023. Proses eksekusi itu berlangsung lancar dan mendapatkan pengamanan dari jajaran Polres dan Polsek Tabanan. Terlebih tiga warga lainnya telah mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Terkecuali satu warga yakni I Ketut Muliastra yang masih bertahan karena sedang mencari lahan untuk pindah dan perlu melakukan upacara di merajan (pura keluarga). 

Karena itu, usai pembacaan amar putusan oleh panitera dari PN Tabanan, Muliastra ditemani anaknya, I Wayan Muliawan, mengajukan permohonan waktu dalam beberapa hari agar bisa melaksanakan upacara tersebut. Upacara tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat sebab mereka sedang cuntaka atau berhalangan karena anggota keluarganya ada yang meninggal. “Secara hukum kami menerima keputusan eksekusi ini, namun secara kemanusiaan, kami minta waktu untuk (bisa) melakukan upacara di merajan,” pintanya.

Ia menyebut, keluarganya sudah sempat diberitahukan soal pelaksanaan esekusi ini. Hanya saja, karena tidak punya tempat, keluarganya memilih untuk bertahan sementara waktu. Pun demikian di hari pelaksanaan eksekusi. Namun, permohonan Muliastra dan anaknya tersebut tidak dipenuhi oleh panitera. Sehingga eksekusi itu tetap berjalan. Ini membuat Muliastra dan keluarganya memindahkan barang-barang maupun perabotan miliknya sementara waktu di Balai Banjar Bungan Kapal.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Putu Suta Sadnyana, Yudi Satria Wibawa, dan Adi Jendra, menyebutkan bahwa permohonan eksekusi ini dilakukan karena sudah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Dalam pembacaan putusan tadi harus dikosongkan pada hari ini. Putusan di tingkat banding menguatkan putusan PN Tabanan. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, dilakukan permohonan eksekusi ini,” sebutnya.

Ia menyebutkan, di awal perkara, mediasi sudah sempat dilakukan. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil sehingga perkaranya berlanjut hingga adanya putusan PN Tabanan pada 2023 lalu. Menurutnya, eksekusi pada hari ini juga sebetulnya sudah tertunda. Sedianya, esekusi ini dilakukan pada 2024 lalu. Namun, PN Tabanan mempertimbangkan kondusivitas lantaran di 2024 sedang berlangsung Pemilu, Pilkada, dan di Desa Adat Tunjuk sedang berlangsung upacara adat. “Pengadilan yang punya kewenangan itu,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sengketa ini sudah bergulir sejak 2018 lalu. Sengketa ini muncul saat pihak penggugat hendak mensertifikatkan lahan yang menjadi tempat tinggal keempat warga tersebut melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sertifikasi lahan itu dikarenakan para penggugat mengklaim sebagai ahli waris dari lahan yang ditempati keempat keluarga tersebut. Untuk mengajukan permohonan sertifikat itu, para penggugat memakai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebagai dasarnya.

Di sisi lain, keempat warga itu memang tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa. Sebab, keempat warga itu tinggal di lahan itu secara turun-temurun sejak buyut mereka.

wartawan
JIN
Category

Dihelat 3 Seri ‘BOMS Grasstrack & Motocross 2025’ Berhadiah 3 Unit Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia BOMS mengumumkan akan menggelar event olahraga otomotif R2 Grasstack dan Motocross sepanjang tahun 20205.

Didukung Pengprov Ikatan Motor Indonesia  (IMI) Bali dan disponsori PT CSBI,  PT Citra Savana, Krisna oleh-oleh Bali, dan lainnya olahraga  otomotif pengaruk tanah  ini   akan memperebutkan hadiah utama berupa  3 unit motor.

Baca Selengkapnya icon click

Eks Residivis Dapat Hadiah Timah Panas Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Meski pernah mendekam di dalam penjara, namun tidak membuat Melkiyanus EMK (24) insaf dari dunia kejahatan. Pria asal Wailawa Kecanmmatan Katiku Tana Selatan ini kembali mencuri sepeda motor. Akibatnya, residivis kasus pencurian sepeda motor ini ditembak polisi saat dilakukan penangkapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satlantas Polresta Denpasar Tindak Tegas Parkir Liar di Jalan Cargo

balitribune.co.id | Denpasar – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melalui Satuan Lalu Lintas melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Cargo, Denpasar, pada Rabu (30/4) pagi. Kegiatan tersebut digelar bersama unsur terkait, yakni Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Luncurkan QRIS NFC, Percepat Transformasi Digital dan Dorong PAD Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali terus memperkuat perannya dalam mendorong digitalisasi daerah dan inklusi keuangan di Pulau Bali. Salah satu inovasi terbarunya adalah penerapan QRIS berbasis Near Field Communication (NFC) atau dikenal dengan QRIS Tap, yang resmi diluncurkan pada 14 Maret 2025 dan diperkenalkan kembali dalam acara "BaliGivation" di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar, Rabu (30/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wamen PPPA Veronica Ke Buleleng Panen Padi Sehat Pribumi

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mendampingi Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Veronica Tan dalam kunjungan kerja di Buleleng, Kamis (1/5). Veronica Tan bersama Wabup Supriatna melakukan panen padi di Persawahan Desa Nagasepaha, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergitas Catur Pusat Pendidikan di Era Post-Truth

balitribune.co.id | Era post-truth seolah-olah tidak dapat dhindari. Dinamika ini tentu menjadi racun bagi dunia pendidikan untuk menemukan penawar terbaik dan menjadi kecemasan yang perlu ditindaktanjuti dengan kolaborasi berbagai pihak tidak hanya harus bertumpu pada sekolah.  Era ini, sering kali mengalahkan fakta objektif dan lebih memunculkan emosi dan pendapat pribadi dalam membentuk opini publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.