Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Empat Warga Bungan Kapal Dieksekusi

eksekusi
Bali Tribune / EKSEKUSI - Proses eksekusi salah satu bangunan yang menjadi akhir sengketa lahan di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Senin (28/4).

balitribune.co.id | Tabanan - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeksekusi empat bangunan rumah warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Senin (28/4). Eksekusi itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan PN Tabanan atas gugatan yang diajukan ahli waris dengan termohon atau tergugat yakni keempat warga tersebut.

Sesuai putusan PN Tabanan tertanggal 30 Maret 2023, sengketa itu dimenangkan pihak penggugat yang terdiri dari I Gusti Ngurah Anom Rajendra, I Gusti Ngurah Putra Bhirawan, Sagung Ayu Yulita Dewantari, dan I Gusti Ngurah Yudistira Pramudya Putra. Para penggugat tersebut merupakan bagian dari keluarga besar Jero Beng Tabanan. Sedangkan keempat warga yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini antara lain I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, I Ketut Dastra, dan I Ketut Wirta.

Putusan PN Tabanan atas sengketa itu juga diperkuat dengan putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tertanggal 23 Mei 2023. Proses eksekusi itu berlangsung lancar dan mendapatkan pengamanan dari jajaran Polres dan Polsek Tabanan. Terlebih tiga warga lainnya telah mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Terkecuali satu warga yakni I Ketut Muliastra yang masih bertahan karena sedang mencari lahan untuk pindah dan perlu melakukan upacara di merajan (pura keluarga). 

Karena itu, usai pembacaan amar putusan oleh panitera dari PN Tabanan, Muliastra ditemani anaknya, I Wayan Muliawan, mengajukan permohonan waktu dalam beberapa hari agar bisa melaksanakan upacara tersebut. Upacara tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat sebab mereka sedang cuntaka atau berhalangan karena anggota keluarganya ada yang meninggal. “Secara hukum kami menerima keputusan eksekusi ini, namun secara kemanusiaan, kami minta waktu untuk (bisa) melakukan upacara di merajan,” pintanya.

Ia menyebut, keluarganya sudah sempat diberitahukan soal pelaksanaan esekusi ini. Hanya saja, karena tidak punya tempat, keluarganya memilih untuk bertahan sementara waktu. Pun demikian di hari pelaksanaan eksekusi. Namun, permohonan Muliastra dan anaknya tersebut tidak dipenuhi oleh panitera. Sehingga eksekusi itu tetap berjalan. Ini membuat Muliastra dan keluarganya memindahkan barang-barang maupun perabotan miliknya sementara waktu di Balai Banjar Bungan Kapal.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Putu Suta Sadnyana, Yudi Satria Wibawa, dan Adi Jendra, menyebutkan bahwa permohonan eksekusi ini dilakukan karena sudah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Dalam pembacaan putusan tadi harus dikosongkan pada hari ini. Putusan di tingkat banding menguatkan putusan PN Tabanan. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, dilakukan permohonan eksekusi ini,” sebutnya.

Ia menyebutkan, di awal perkara, mediasi sudah sempat dilakukan. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil sehingga perkaranya berlanjut hingga adanya putusan PN Tabanan pada 2023 lalu. Menurutnya, eksekusi pada hari ini juga sebetulnya sudah tertunda. Sedianya, esekusi ini dilakukan pada 2024 lalu. Namun, PN Tabanan mempertimbangkan kondusivitas lantaran di 2024 sedang berlangsung Pemilu, Pilkada, dan di Desa Adat Tunjuk sedang berlangsung upacara adat. “Pengadilan yang punya kewenangan itu,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sengketa ini sudah bergulir sejak 2018 lalu. Sengketa ini muncul saat pihak penggugat hendak mensertifikatkan lahan yang menjadi tempat tinggal keempat warga tersebut melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sertifikasi lahan itu dikarenakan para penggugat mengklaim sebagai ahli waris dari lahan yang ditempati keempat keluarga tersebut. Untuk mengajukan permohonan sertifikat itu, para penggugat memakai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebagai dasarnya.

Di sisi lain, keempat warga itu memang tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa. Sebab, keempat warga itu tinggal di lahan itu secara turun-temurun sejak buyut mereka.

wartawan
JIN
Category

Bupati Beri Peringatan Keras, Jangan Jadikan Bangli Tempat Sampah dari Luar Daerah

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memberikan peringatan keras kepada oknum terutama yang berasal dari luar Bangli yang kedapatan  membuang sampah di wilayah Bangli  baik itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun di jurang- jurang milik desa.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Penguatan Koperasi di Tabanan, Bupati Sanjaya Hadiri Pra-RAT KPN Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Pra Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025 yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, Minggu (1/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Di Bandara Ngurah Rai Ribuan Penumpang Mengalami Pembatalan Penerbangan ke Timur Tengah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan penutupan ruang udara di sejumlah negara, terdapat sejumlah rute penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang mengalami penundaan penerbangan dan/atau penyesuaian jadwal penerbangan.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perang Timur Tengah, Sejumlah Penerbangan Internasional Dibatalkan

balitribune.co.id I Mangupura — Dampak konflik di Timur Tengah menyebabkan sejumlah penerbangan internasional dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibatalkan, Sabtu (28/2/2026).  Setidaknya, ada 5 penerbangan internasional yang berstatus batal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Jadi Pionir Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure di Indonesia

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang akan berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tabanan menjadi bagian dari Provinsi Bali yang ditunjuk sebagai provinsi pertama di Indonesia dalam perluasan uji coba sistem digital bansos secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.