Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Empat Warga Bungan Kapal Dieksekusi

eksekusi
Bali Tribune / EKSEKUSI - Proses eksekusi salah satu bangunan yang menjadi akhir sengketa lahan di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Senin (28/4).

balitribune.co.id | Tabanan - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeksekusi empat bangunan rumah warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan pada Senin (28/4). Eksekusi itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan PN Tabanan atas gugatan yang diajukan ahli waris dengan termohon atau tergugat yakni keempat warga tersebut.

Sesuai putusan PN Tabanan tertanggal 30 Maret 2023, sengketa itu dimenangkan pihak penggugat yang terdiri dari I Gusti Ngurah Anom Rajendra, I Gusti Ngurah Putra Bhirawan, Sagung Ayu Yulita Dewantari, dan I Gusti Ngurah Yudistira Pramudya Putra. Para penggugat tersebut merupakan bagian dari keluarga besar Jero Beng Tabanan. Sedangkan keempat warga yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini antara lain I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, I Ketut Dastra, dan I Ketut Wirta.

Putusan PN Tabanan atas sengketa itu juga diperkuat dengan putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tertanggal 23 Mei 2023. Proses eksekusi itu berlangsung lancar dan mendapatkan pengamanan dari jajaran Polres dan Polsek Tabanan. Terlebih tiga warga lainnya telah mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Terkecuali satu warga yakni I Ketut Muliastra yang masih bertahan karena sedang mencari lahan untuk pindah dan perlu melakukan upacara di merajan (pura keluarga). 

Karena itu, usai pembacaan amar putusan oleh panitera dari PN Tabanan, Muliastra ditemani anaknya, I Wayan Muliawan, mengajukan permohonan waktu dalam beberapa hari agar bisa melaksanakan upacara tersebut. Upacara tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat sebab mereka sedang cuntaka atau berhalangan karena anggota keluarganya ada yang meninggal. “Secara hukum kami menerima keputusan eksekusi ini, namun secara kemanusiaan, kami minta waktu untuk (bisa) melakukan upacara di merajan,” pintanya.

Ia menyebut, keluarganya sudah sempat diberitahukan soal pelaksanaan esekusi ini. Hanya saja, karena tidak punya tempat, keluarganya memilih untuk bertahan sementara waktu. Pun demikian di hari pelaksanaan eksekusi. Namun, permohonan Muliastra dan anaknya tersebut tidak dipenuhi oleh panitera. Sehingga eksekusi itu tetap berjalan. Ini membuat Muliastra dan keluarganya memindahkan barang-barang maupun perabotan miliknya sementara waktu di Balai Banjar Bungan Kapal.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Putu Suta Sadnyana, Yudi Satria Wibawa, dan Adi Jendra, menyebutkan bahwa permohonan eksekusi ini dilakukan karena sudah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Dalam pembacaan putusan tadi harus dikosongkan pada hari ini. Putusan di tingkat banding menguatkan putusan PN Tabanan. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, dilakukan permohonan eksekusi ini,” sebutnya.

Ia menyebutkan, di awal perkara, mediasi sudah sempat dilakukan. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil sehingga perkaranya berlanjut hingga adanya putusan PN Tabanan pada 2023 lalu. Menurutnya, eksekusi pada hari ini juga sebetulnya sudah tertunda. Sedianya, esekusi ini dilakukan pada 2024 lalu. Namun, PN Tabanan mempertimbangkan kondusivitas lantaran di 2024 sedang berlangsung Pemilu, Pilkada, dan di Desa Adat Tunjuk sedang berlangsung upacara adat. “Pengadilan yang punya kewenangan itu,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sengketa ini sudah bergulir sejak 2018 lalu. Sengketa ini muncul saat pihak penggugat hendak mensertifikatkan lahan yang menjadi tempat tinggal keempat warga tersebut melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sertifikasi lahan itu dikarenakan para penggugat mengklaim sebagai ahli waris dari lahan yang ditempati keempat keluarga tersebut. Untuk mengajukan permohonan sertifikat itu, para penggugat memakai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebagai dasarnya.

Di sisi lain, keempat warga itu memang tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa. Sebab, keempat warga itu tinggal di lahan itu secara turun-temurun sejak buyut mereka.

wartawan
JIN
Category

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Petani Kelapa Sebesar Rp 70 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Kepala Dinas Pertanian Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia sebesar 70 juta kepada ahli waris I Nengah Sumariana.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjasama China Railway Bangun Infrastruktur di Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menerima audiensi China Railway terkait percepatan pembangunan infrastruktur Nusa Penida di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (29/9/2025). Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Lesmana dan OPD terkait lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wabup Karangasem Resmi Luncurkan Inovasi Gerbang Pajak

balitribune.co.id | Amlapura - Selain mengeluarkan kebijakan Pembebasan Sanksi Administrasi (denda) PBB P2, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui BPKAD juga meluncurkan inovasi Gerbang Pajak (Gerakan Bersama Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Daerah).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Soroti MBG Belum Merata di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangli belum berjalan merata. Sejauh ini program preside Prabowo Subianto tersebut baru menyasar sekolah yang ada di tiga kecamatan (Tembuku, Bangli, Susut) Sementara untuk kecamatan Kintamani belum menerima manfaat program ini. Realita ini mendapat  perhatian dari Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hut ke-69 Asuransi Astra Rayakan Bersama Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Jakarta - Pada Hari jadi ke-69 Asuransi Astra merayakan bersama yayasan serta sekolah penyandang disabilitas di sekitar kantor pusat dan cabang yang melibatkan karyawan sebagai sukarelawan. Perayaan ini juga bukan hanya tentang merayakan usia, tetapi tentang menegaskan kembali makna dari kehadiran.

Baca Selengkapnya icon click

Terbaik di Provinsi Bali, Kelurahan Baler Bale Agung Melenggang ke Tiongkok

balitribune.co.id | Negara - Prestasi demi prestasi terus ditorehkan Kabupaten Jembrana. Tidak kalah dengan daerah lain, Jembrana juga mampu bersaing hingga ke tingkat nasional. Seperti yang capaian Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara yang meraih peringkat terbaik tingkat Provinsi Bali tahun 2025, selain maju ke tingkat nasional, juga sudah mendapatkan tiket ke Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.