Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saksi BPN Tak Tahu Soal Pemalsuan, Tim Hukum Sebut Kasus AA Dharmawan Kriminalisasi

persidangan
Bali Tribune / Kuasa hukum terdakwa AA Dharmawan, Dr. Rizal Akbar Mayapoetra dan I Wayan Sukawinaya, memberikan keterangan seusai persidangan sengketa tanah Subak Kerdung di PN Denpasar, Kamis (01/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan (Densel) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (01/10/2026), makin bergulir menarik. Tim kuasa hukum terdakwa AA Dharmawan menilai perkara yang menimpa kliennya makin benderang dan memperkuat dugaan adanya kriminalisasi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni saksi dari BPN Kota Denpasar, mantan Lurah yang kini menjabat Camat Denpasar Selatan, serta saksi dari pihak keluarga pelapor.

Saksi dari pihak BPN Kota Denpasar dalam keterangannya menyebutkan bahwa permohonan sertifikat yang diajukan tidak ditolak, melainkan sementara ditunda karena adanya proses hukum perdata atas keberatan pihak lain. Namun, saksi BPN mengaku tidak mengetahui secara rinci amar putusan keberatan tersebut maupun detail tuduhan pemalsuan dokumen.

Saksi BPN juga menegaskan bahwa kedudukan dokumen Pipil lebih tinggi dibanding permohonan tanpa Pipil.

"Kalau kedudukannya, Pipil lebih tinggi dan berkas yang diproses adalah yang ada Pipil. Tetapi untuk sementara, proses permohonannya ditunda karena masih ada proses hukum," ujar saksi BPN di hadapan majelis hakim.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kuasa Hukum AA Dharmawan, Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., menegaskan bahwa dakwaan dugaan pemalsuan sporadik dan klaim terdakwa tidak menguasai lahan telah terbantahkan.

"Jangankan kita, instansi teknis seperti BPN saja tidak tahu mana yang dipalsukan. Blangkonya asli, dokumennya asli, penguasaan fisik ada, dan seluruh proses dari A sampai Z dilalui. Jika tidak memenuhi syarat pasti ditolak, bukan ditunda," ujar Rizal. Ia juga menyoroti adanya dugaan janggal pada BAP saksi lain yang disinyalir sekadar ditandatangani tanpa melalui proses pemeriksaan di kepolisian.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Irjen Pol. (Purn) I Wayan Sukawinaya, menyampaikan bahwa saksi mantan Lurah membenarkan objek sengketa merupakan tanah warisan leluhur terdakwa atas nama I Gusti Ketut Ngurah Konolan. Saksi kedua juga mengonfirmasi silsilah keluarga serta identitas asli asal-usul tanah tersebut.

"Saksi dari BPN membenarkan seluruh permohonan dan bukti hak klien kami. Penundaan berkas di BPN hanya didasari lampiran putusan yang BPN sendiri tidak tahu amarnya, tanpa ada dokumen pembanding lain," tutup mantan Direktur Intelkam Polda Bali tersebut.

wartawan
RAY
Category

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengurus Pura Kawitan Tangkas Koriagung Somasi Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.id | Semarapura - Konflik kewenangan antara lembaga adat desa dan pengurus soroh / kawitan mencuat di Kabupaten Klungkung.

Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung secara resmi melayangkan Surat Somasi kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.  

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung dan ITS Surabaya Jajaki Kerja Sama Teknologi Kelautan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima kunjungan kerja dan audiensi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Sabtu (19/9/2026). Pertemuan ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi serta menjajaki pengembangan kerja sama strategis di bidang pemanfaatan teknologi dan inovasi daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.