Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Salah Gunakan Izin Tinggal, Warga Amerika Serikat Diusir

Bali Tribune / DEPORTASII - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkan paksa warga negara asing yang kedapatan menyalah gunakan izin tinggal.

balitribune.co.id | Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkan paksa warga negara asing yang kedapatan menyalah gunakan dokumen keimigrasian. Warga Negara asal Amerika Serikat berinisial NMW dan NV berkewarganegaraan Belgia telah diusir keluar dari wilayah hukum Indonesia setelah dilaporkan sering berbuat onar, mabuk-mabukan dan membuat keresahan ditengah masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan membenarkan pengusiran itu. Ia menyebut berdasar laporan masyarakat adanya dua orang asing yang sering berbuat onar ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP.

"Tim pengawasan kemudian diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap keduanya," jelas Hendra Setiawan, Sabtu (15/6).

Kemudian didapat fakta-fakta keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving. Oleh tim keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

"Setelah berkordinasi dengan pemilik tempat tinggal mereka, dilakukan pemeriksaan.Hasilnya diketahui keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan.Lalu kita giring mereka Kantor Imigrasi Singaraja," ujar Hendra.

Dari hasil pemeriksaan baik NMW dan NV lebih lanjut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena telah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

"Mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan sebagai instruktur diving sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Hendra.

Setelah proses hukum selesai,kata Hendrawan,keduanya dideportasi  melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 14 Juni 2024.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya WNA yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat bisa menyampaikan laporan pengaduan terkait orang asing melalui nomor hotline kami di 0813-5390-9733," tandas Hendra.

Untuk diketahui, dari bulan Januari hingga Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi belasan WNA dengan berbagai kasus. Mulai kasus overstay, penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, hingga pendeportasian karena WNA tersebut telah selesai menjalani masa hukuman pidana.
Total WNA yang telah dideportasi sebanyak 15 orang dengan berbagai kasus.

wartawan
CHA
Category

BPJAMSOSTEK Buat Terobosan Tanpa Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

Baca Selengkapnya icon click

Hajar Orang di Jalanan, Bule Petinju Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah warga negara asing ( WNA) yang ugal-ugalan terlebih melakukan penganiayaan, tidak lagi ada toleransi di Gianyar.  Liam Orme (22) asal Inggris, kini digabungkan dengan pelaku-pelaku kekerasan (premanisme) lainnya di ruang tahanan Polres Gianyar. Setelah sebelumnya viral melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Raya Pangosekan Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tetap Berkomitmen Perkuat Pelestarian Adat Budaya

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua DPRD Anak Agung Anom memimpin kegiatan sosialisasi proses pencairan hibah tahun 2025, bertempat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (7/5). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperlancar proses pencairan belanja hibah serta meningkatkan pemahaman penerima hibah dalam tata cara penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.