Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Salah Gunakan Izin Tinggal, Warga Amerika Serikat Diusir

Bali Tribune / DEPORTASII - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkan paksa warga negara asing yang kedapatan menyalah gunakan izin tinggal.

balitribune.co.id | Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkan paksa warga negara asing yang kedapatan menyalah gunakan dokumen keimigrasian. Warga Negara asal Amerika Serikat berinisial NMW dan NV berkewarganegaraan Belgia telah diusir keluar dari wilayah hukum Indonesia setelah dilaporkan sering berbuat onar, mabuk-mabukan dan membuat keresahan ditengah masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan membenarkan pengusiran itu. Ia menyebut berdasar laporan masyarakat adanya dua orang asing yang sering berbuat onar ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP.

"Tim pengawasan kemudian diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap keduanya," jelas Hendra Setiawan, Sabtu (15/6).

Kemudian didapat fakta-fakta keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving. Oleh tim keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

"Setelah berkordinasi dengan pemilik tempat tinggal mereka, dilakukan pemeriksaan.Hasilnya diketahui keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan.Lalu kita giring mereka Kantor Imigrasi Singaraja," ujar Hendra.

Dari hasil pemeriksaan baik NMW dan NV lebih lanjut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena telah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

"Mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan sebagai instruktur diving sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Hendra.

Setelah proses hukum selesai,kata Hendrawan,keduanya dideportasi  melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 14 Juni 2024.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya WNA yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat bisa menyampaikan laporan pengaduan terkait orang asing melalui nomor hotline kami di 0813-5390-9733," tandas Hendra.

Untuk diketahui, dari bulan Januari hingga Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi belasan WNA dengan berbagai kasus. Mulai kasus overstay, penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, hingga pendeportasian karena WNA tersebut telah selesai menjalani masa hukuman pidana.
Total WNA yang telah dideportasi sebanyak 15 orang dengan berbagai kasus.

wartawan
CHA
Category

Sentuh 36 Panti Asuhan se-Bali, Bank Lestari Bali (BPR) Distribusikan 3 Ton Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) tidak main-main dalam menunjukkan keseriusannya mendukung masa depan generasi muda. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Lestari For Kids” yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026, Bank Lestari Bali (BPR) mendistribusikan total 3 ton beras ke 36 panti asuhan yang tersebar di seluruh pelosok Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Galungan, Astra Motor Bali Tebarkan Energi Positif Melalui Aksi Sosial "Ngejot"

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada 17 Juni 2026, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA ASMO) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejalan dengan empat pilar kontribusi sosial Astra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

9 Peserta Badung Ramaikan Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali di PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak sembilan peserta asal Kabupaten Badung mengikuti Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di pelataran Museum Taman Budaya Art Center, Senin (15/6/2026). Dari jumlah tersebut, dua peserta merupakan duta resmi Badung yang mendapat pembinaan khusus dari Sanggar Krisnarupa, sedangkan tujuh lainnya mengikuti kategori umum melalui pendaftaran yang dibuka panitia.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Kabupaten Badung Memukau di Ajang Wimbakara Gender Wayang PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung dalam Wimbakara (lomba) gender tampil memukau di Kalangan Ayodya, Art Center, Denpasar, Senin (15/6/2026). Dalam penampilannya empat peserta putra dan putri dari Sanggar Batel Giri Sunari, Banjar Busana, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal dengan membawakan tiga gending. Di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 ini, mereka berhadapan dengan pesaing yakni Duta Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bule Brazil Diduga Tipu Bule Australia, Kerugian Mencapai Rp2,5 Miliar

balitribune.co.id | Manguoura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial Luis FP dilaporkan ke Polres Badung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis penyewaan vila di kawasan Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang WNA asal Australia berinisial AK (49) dengan nomor registrasi: SPM/446/VIII/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat serta doa terbaik kepada seluruh umat Hindu, khususnya masyarakat Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.