Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Salah Gunakan Izin Tinggal, Warga Amerika Serikat Diusir

Bali Tribune / DEPORTASII - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkan paksa warga negara asing yang kedapatan menyalah gunakan izin tinggal.

balitribune.co.id | Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkan paksa warga negara asing yang kedapatan menyalah gunakan dokumen keimigrasian. Warga Negara asal Amerika Serikat berinisial NMW dan NV berkewarganegaraan Belgia telah diusir keluar dari wilayah hukum Indonesia setelah dilaporkan sering berbuat onar, mabuk-mabukan dan membuat keresahan ditengah masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan membenarkan pengusiran itu. Ia menyebut berdasar laporan masyarakat adanya dua orang asing yang sering berbuat onar ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP.

"Tim pengawasan kemudian diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap keduanya," jelas Hendra Setiawan, Sabtu (15/6).

Kemudian didapat fakta-fakta keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving. Oleh tim keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

"Setelah berkordinasi dengan pemilik tempat tinggal mereka, dilakukan pemeriksaan.Hasilnya diketahui keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan.Lalu kita giring mereka Kantor Imigrasi Singaraja," ujar Hendra.

Dari hasil pemeriksaan baik NMW dan NV lebih lanjut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena telah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

"Mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan sebagai instruktur diving sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Hendra.

Setelah proses hukum selesai,kata Hendrawan,keduanya dideportasi  melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 14 Juni 2024.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya WNA yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat bisa menyampaikan laporan pengaduan terkait orang asing melalui nomor hotline kami di 0813-5390-9733," tandas Hendra.

Untuk diketahui, dari bulan Januari hingga Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi belasan WNA dengan berbagai kasus. Mulai kasus overstay, penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, hingga pendeportasian karena WNA tersebut telah selesai menjalani masa hukuman pidana.
Total WNA yang telah dideportasi sebanyak 15 orang dengan berbagai kasus.

wartawan
CHA
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.