Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sambut Nyepi dan Idul Fitri,  Disperindag Gelar Pasar Murah

pasar murah
Bali Tribune / Suasana pasar murah di depan Masjid Agung Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Guna menekan lonjakan harga jelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli menggelar pasar murah, Rabu (26/3). Pasar murah di gelar di depan Masjid Agung Bangli. 

"Tujuan pasar murah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat jelang hari raya Nyepi dan Idul Fitri. Namanya juga pasar murah,  tentunya kami berikan harga lebih murah dari harga pasar," ujar Kabid Perdagangan Disperindag Bangli,  A.  A.  Ayu Ira Diah Sunariani.

Karena itu, pelaksanaan pasar murah langsung diserbu masyarakat. Produk yang dijual adalah berbagai kebutuhan pokok. Seperti, beras, gula,  telor, gas elpiji, bumbu dapur,  buah-buahan hingga sayur mayur.  

"Dalam kegiatan pasar murah ini,  kami melibatkan UMKM dan juga petani sebagai produsen langsung," kata Agung Diah.  

Sementara komoditi dan harga ditawarkan dalam pasar murah yakni, beras lokal ukuran 5 kilo harganya Ro 66 ribu. Sedangkan dipasarkan harganya Rp 68 ribu sampai Rp 70 ribu. Beras lokal ukuran 10 kg seharga Rp 130 ribu dan di pasaran Rp 140. Beras Premium ukuran 5 kg dijual Rp 75 ribu dan  dipasar Rp 77 ribu.  Berikutnya gas elpiji 3 kg, dijual dengan harga eceran tertinggi Rp18 ribu. Bawang merah seharga Rp 38 ribu dan dipasaran seharga Rp 40 ribu per kilo. Cabai rawit merah seharga Rp 110 ribu dan dipasar Rp 120 ribu per kilo. 

Sementara Lia salah satu ibu rumah tangga yang datang ke pasar murah, mengaku menyambut antusias kegiatan tersebut. Bahkan pihaknya berharap varian yang dijual dalam pasar murah agar lebih beragam. Tentunya dengan harga yang lebih murah. 

"Pelaksanaan pasar murah saya harapkan bisa meringankan beban masyarakat dalam menyambut hari raya. Variannya harus lebih banyak dan harganya agar murah meriah," sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Dewan Tak Setuju PDAM Bangli Layangkan Somasi

balitribune.co.id | Bangli - Adanya rencana Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli melayangkan somasi kepada seorang pelanggan yang menyampaikan keluhan melalui media sosial mendapat tanggapan kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Kabupaten Bangli I Made Sudiasa dengan terang-terangan menyatakan tidak setuju apabila somasi menjadi langkah utama dalam menyikapi kritik masyarakat terhadap pelayanan PDAM Bangli.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Tabanan Jamin Stok Blangko E-KTP Aman

balitribune.co.id | Tabanan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan menjamin ketersediaan kepingan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) berada dalam kondisi aman dan mencukupi, meskipun angka permohonan dari warga lokal menembus ribuan lembar setiap tiga pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Ungkap Penipuan Kerja Luar Negeri, Dua Pelaku Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengamankan dua pelaku penipuan online bernisial IKS dan IGRY. Kedua tersangka melancarkan aksi penipuan dengan modus menjanjikan kelengkapan dokumen perjalanan serta peluang kerja di luar negeri kepada para korbannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakapolda Bali Serap Aspirasi Driver Ojol, Perkuat Sinergi Kamtibmas

balitribune.co.id | Denpasar - Kedekatan Polri dengan masyarakat kembali tercermin dalam kegiatan silaturahmi Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, bersama para pengemudi ojek online (ojol) di Polsubsektor Diponegoro, Denpasar, Rabu (21/10/2026). Pertemuan yang berlangsung hangat dan akrab ini menjadi wadah dialog untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pulau Dewata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perda KTR Resmi Disahkan, Pemkot Denpasar Bakal Perketat Aturan Vape Lewat Perwali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar pada Rabu (21/10/2026). Pascapengesahan ini, Pemkot Denpasar bakal memperjelas regulasi penggunaan rokok elektrik (vape) hingga keberadaan toko penjualnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.