Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Stop Operasional Sky Garden

Bali Tribune/ PASANG STIKER - Petugas Satpol PP Badung, Jumat (15/3), saat memasang stiker di Sky Garden lantaran izinnya mati. Usaha ini pun sementara dilarang beroperasi sampai mengantongi izin dari Pemkab Badung.

Bali Tribune, Mangupura - Sky Garden ditempeli stiker oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Jumat (15/3), lantaran tak mengurus perpanjangan izin operasional ke Pemerintah Kabupaten Badung. Praktis, selama belum mengantongi izin, tempat ‘dugem’ yang berlokasi di Jalan Legian Nomor 61, Kuta ini dilarang beroperasi. Menurut Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara izin operasional atau Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan milik PT SC Urban Food tersebut sudah berakhir 16 Januari lalu. Namun, sampai saat ini belum juga mengurus perpanjangan izin.   “Izin operasionalnya sudah habis masa berlakunya per 16 Januari 2019,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (17/3). Oleh karena itu, Sat Pol PP melakukan pemasangan stiker pemeritahuan penghentian sementara kegiatan operasional usaha bar, diskotik dan restauran ini.  Selain itu, videotron ukuran raksasa milik Sky Garden selama ini juga beroperasi tanpa izin. Teguran tertulis untuk Sky Garden bernomor : 640/774/Gakda dan Perkada/Sat. Pol PP tertanggal 15 Maret 2019. Surat ini ditujukan kepada Direktur PT Esc Urban Food selaku manajemen yang mengelola Sky Garden. Ada tiga poin penting dalam surat teguran yang ditandatangani Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara tersebut.  Pertama,  Sky Garden harus menonaktifkan semua vidiotron reklame sebagai penunjuk usaha, karena melanggar Perbup Badung No. 80  tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Izin Reklame di Kabupaten Badung. Kedua, menghentikan segala kegiatan/aktivitas yang berhubungan  dengan pelaksanaan operasional kegiatan Sky Garden, karena melanggar Perda  No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, yakni pasal 39 ayat (2) huruf a, tentang sanksi  administrasi berupa teguran tertulis.  Akan tetapi fakta di lapangan, meski ada perintah penghentian sementara segala aktivitas, operasional Sky Garden yang beralamat di Jalan Legian No. 61 Kuta tersebut berjalan seperti biasa. Point terakhir, apabila Sky Garden tetap melakukan kegiatan di lapangan, maka Sky Garden wajib menerima tindakan hukum sesuai  dengan peraturan yang berlaku, dan apabila atas tindakan hukum tersebut dapat menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun, maka selanjutnya tidak menjadi tanggung jawab Pemkab Badung. “Saat petugas kami ke lokasi, pihak mereka mengaku tidak tahu izin operasionalnya sudah mati, karena ada peralihan dari manajemen lama ke manajemen baru,” kata Suryanegara. Pihak pengelola sendiri mengaku baru mengetahui, izinnya mati setelah petugas datang untuk melakukan pemasangan stiker.“Mereka baru menyadari izin operasionalnya sudah tidak berlaku saat kami melakukan pengecekan ke sana,” ungkapnya.Atas hal tersebut, Suryanegara mengatakan, pihak manajemen telah diberikan waktu dua minggu untuk mengurus izin. Namun tak diindahkan. Sehingga teguran terpaksa dilayangkan. “Kami pasangi stiker untuk menutup sementara, tapi belum sampai penyegelan. Karena penyegelan harus berdasarkan SK Bupati dan harus melalui tahapan. Jadi baru teguran tertulis pertama,” terang pejabat asal Denpasar ini. Ditegaskan juga bahwa teguran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihaknya berharap semua usaha yang beroperasi di Gumi Keris melengkapi usahanya dengan dokumen perizinan yang berlaku. “Kami berharap pihak manajemen segera mengurus perpanjangan izin operasional. Tidak hanya Sky Garden, semua usaha harus melengkapi usahanya dengan izin,” pungkas pejabat penggemar motor gede ini.  

wartawan
I Made Darna
Category

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

balitribune.co.id | Medan – Telkomsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir, longsor, yang mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional layanan telekomunikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terapkan Laporan Keberlanjutan Terbaik, Astra Raih Penghargaan Prestisius ASSRAT 2025

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kinerja gemilang PT Astra International sebagai salah institusi publik dalam mempersiapkan laporan keberlanjutan berbuah positif. Astra meraih penghargaan Silver Rank bersama 14 perusahaan lain diantaranya, Mybank Indonesia, Danone Indonesia , Pelni, Pertamina dan lainnya diajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASSRAT) 2025, Jumat (28/11) malam di The Westin Resort Nusa Dua.

Baca Selengkapnya icon click

Menegakkan Akuntabilitas, ASRRAT 2025 di Bali Fokus pada Kualitas Laporan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Terapkan TJSL, Astra Motor Bali Terima Apresiasi dari Pemkot Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) 2025 dari Pemerintah Kota Denpasar. Apresiasi ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Mewujudkan Gaya Hidup Modern dan Keberlanjutan, LIXIL Resmikan Experience Center Bali

balitribune.co.id | Mangupura - LIXIL, pelopor solusi air dan hunian terdepan di dunia mengumumkan pembukaan LIXIL Experience Center (LEC) Bali di Kuta Kabupaten Badung, Jumat (28/11). Fasilitas baru ini dibangun untuk menegaskan komitmen LIXIL terhadap pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.