Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Alit Wiradana Buka Pasar Rakyat Kelurahan Panjer

Bali Tribune / PASAR RAKYAT - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi kegiatan Pasar Rakyat Kelurahan Panjer, yang diselenggarakan di Lapangan Wantilan Desa Adat Panjer, Sabtu (19/10).

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi kegiatan Pasar Rakyat Kelurahan Panjer, yang diselenggarakan di Lapangan Wantilan Desa Adat Panjer, Sabtu (19/10).

Pasar rakyat ini sendiri ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat serta mendukung upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menekan terjadinya inflasi daerah.

Dalam  kesempatan itu, Sekda Kota Denpasar Alit Wiradana mengatakan, acara Pasar Rakyat Kelurahan Panjer ini, merupakan kegiatan bermanfaat karena di dalamnya dilibatkan beragam UMKM dan stakeholder yang menjajakan berbagai produk kebutuhan.

"Dengan berbagai stakeholders dan UMKM yang terlibat akan lebih cepat menekan terjadinya laju inflasi,” ucap Alit Wiradana.

Selain upaya menekan laju inflasi, kegiatan ini juga diharapkan akan mampu menjadi ajang promosi para UMKM Kota Denpasar untuk memperkenalkan produk olahan dan industrinya. Mengingat hasil produksi dalam negeri tidak kalah jauh bagusnya dengan produk luar negeri.

Sementara itu Lurah Panjer I Putu Budi Ari Wibawa mengatakan, permasalahan inflasi harus ditangani bersama oleh seluruh stakeholders terkait, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Denpasar Maju (makmur, aman, jujur dan unggul) yang merupakan konsep Vasudhaiva Kutumbakam, yakni Menyama Braya.

Lebih lanjut dikatakan dalam pelaksanaan Pasar Rakyat yang digelar selama dua hari yaitu tanggal 19 sampai 20 Oktober ini, pihaknya melibatkan UMKM lokal Panjer dan sekitarnya, yang tentunya memiliki aneka produk UMKM yang berkualitas dalam berbagai kategori. 

“Oleh karenanya dengan membeli produk dalam negeri yang dibuat oleh UMKM, kita bisa berperan untuk menciptakan pemerataan barang sehingga usaha tersebut tetap berjalan dan karyawan bisa tetap memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya, serta memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya,” ungkap Budi Ari .

wartawan
HEN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.