Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Tindaklanjuti “Lampu Hijau” Menteri Luhut

Bali Tribune / Dewa Made Indra
balitribune.co.id | Denpasar - Tindak lanjut Rapat Kordinasi antara Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kulit (PMK) Provinsi Bali dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) di Nusa Dua, Selsa (30/8), Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Penanganan PMK di Provinsi Bali mengadakan pertemuan dengan stake holder terkait untuk menyikapi apa yang menjadi arahan Menko Marves Luhut B. Pandjaitan 

“Konteks pertemuan dengan Pak Luhut yakni bagaimana menjaga Bali ‘zero case’ PMK agar tidak menjadi isu yang bisa mengganggu jalannya KTT G20,” ucap Dewa Indra, usai menggelar pertemuan di ruangan rapat Sekda Provinsi Bali, Rabu (31/8). 

Pertemuan di ruang rapat Sekda hadir antara lain, Asosiasi Pengusaha Daging dan Hewan Ternak (Aspednak) Bali, Ikatan Dokter Hewan Indonesia (IDHI) Bali, Bali Veternarian, Akademisi, Asosiasi Pedagang Sapi Bali, Balai Karantina Denpasar, Dinas Peternakan Provinsi Bali. 

“Kita ingin mempertahankan Bali dari “zero case” PMK, agar tetap zona hijau,” imbuhnya.

Sementara itu usai mendengarkan berbagai masukan dari masing-masing perwakilan, Sekda Dewa Indra menyampaikan  khusus untuk lalu lintas babi yang sudah diberikan lampu hijau oleh Menteri Luhut, diizinkan pengirimannya dengan syarat babi itu sehat dan sudah vaksin. 

“Kita akan percepat pelaksanaan 2 kali vaksin untuk babi yang akan dikirim atau diperdagangkan,” sebutnya. 

Ia juga menyampaikan, kesiapan dari Aspednak Bali  melakukan  penyemprotan disinfektan bagi kendaraan pengangkut babi yang akan masuk ke Bali di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk. 

“Mereka (Aspednak, red) siap melakukan sterilisasi dengan penyemprotan kendaraan pengangkut babi yang masuk ke Bali,” jelasnya. Pengangkutan babi yang akan diperdagangkan harus betul-betul mengikuti SOP protokol kesehatan untuk mencegah penularan di jalan, sambungnya.  

“Babi yang diperdagangkan perjalanannya ke daerah tujuan harus langsung menuju ke Rumah Potong Hewan (RPH), tidak boleh dimampirkan,” pungkasnya.

Sementara itu Dewa Indra menegaskan untuk perdagangan sapi dan produk turunannya baik yang keluar ataupun masuk Bali saat ini belum mendapat izin dari Menteri Luhut, namun target 2 kali vaksin yang mencapai 80 persen hingga September 2022 mesti tercapai.

Seperti diketahui perjuangan Pemerintah Provinsi Bali, Komisi II DPRD Bali bersama  Asosiasi Pengusaha Daging dan Hewan Ternak (Aspednak) Bali terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuahkan hasil, lampu hijau diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan untuk pengiriman/lalu lintas hewan ternak asal Bali ke luar daerah, khususnya babi dibuka. Hal itu terangkum dari pertemuan antara Menteri Luhut, Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali, Komisi II DPRD Provinsi Bali dan Aspednak Bali di Nusa Dua, Selasa (30/8).

wartawan
ARW
Category

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.