Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selain Menutup 172 Pinjol Ilegal, SWI Hentikan 11 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Bali Tribune/ Tongam L Tobing

balitribune.co.id | Denpasar  -  Ditengah pandemi Covid-19, Satgas Waspada Investasi (SWI) sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian Republik Indonesia berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. 
 
Pada Juli 2021 SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjol ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
 
Ketua SWI, Tongam L Tobing menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga. Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media, serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
 
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” ungkap Tongam dalam siaran persnya, Rabu (14/7).
 
Sejak tahun 2018 hingga Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
 
Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat. 
 
Selain itu, untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjol ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi. Upaya ini tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal, dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
 
Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat. 11 entitas tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut, 2 kegiatan Money Game, 5 Crypto Aset tanpa izin, 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin, 2 kegiatan lainnya.
 
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).
 
Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi, menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat. 
 
“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” katanya. 
wartawan
YUE
Category

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pemuda Jadi Korban Penyerangan Geng Misterius di Canggu, Wajah Disayat Senjata Tajam

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi kekerasan brutal menimpa dua orang pemuda di wilayah Kuta Utara, Badung. Korban berinisial DN (29), asal Banyuwangi, dan SJ (19), asal Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka sayat serius di bagian wajah setelah dicegat oleh sekelompok pria tak dikenal di Jalan Raya Canggu, tepatnya di sebelah barat B Mart, Sabtu (27/6/2026) pukul 23.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33, BKKBN Perwakilan BKKBN Bali Perkuat Komitmen Membangun Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali menggelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di halaman Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Senin (29/6/2026). Upacara yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For.,MARS.

Baca Selengkapnya icon click

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diikuti Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Gianyar - Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja untuk memastikan kehidupan yang layak di masa tua atau saat mengalami cacat total tetap, dengan memberikan penghasilan bulanan. Program ini melindungi standar hidup pekerja dan keluarga dari hilangnya pendapatan akibat pensiun atau cacat total tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ini Rincian Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja atau yang biasa disebut JKK. Program JKK memberikan manfaat berupa santunan uang dan/atau layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Praya Salurkan Bantuan Material Pembangunan Ruang Kelas dan Edukasi Investasi Emas

balitribune.co.id | Praya - PT Pegadaian (Persero) Cabang Praya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, Pegadaian menyalurkan bantuan berupa material bangunan untuk mendukung pembangunan ruang kelas baru di Yayasan Insan Tangkas, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.