Selundupkan Hasis, WN Rusia Ditangkap, Dikemas dalam 63 Kapsul, Lalu Ditelan | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 29 Desember 2024
Diposting : 18 January 2018 17:27
Redaksi - Bali Tribune
Tersangka Tobolin Andrei beserta barang bukti yang diamankan petugas.

BALI TRIBUNE - Seorang warga negara Rusia, Tobolin Andrei (30) diamankan petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (15/1) pukul 12.00 Wita lalu karena kedapatan membawa hampir setengah kilogram hasis.

Eks penumpang Malindo Air OD-101 rute KTM (Katmandu)-Kuala Lumpur dan lanjut dengan pesawat Malindo Air OD-324 ini, mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 10.40 Wita. Untuk mengelabuhi petugas, designer kelahiran 14 Desember 1988 ini mengemas hasis tersebut dalam bentuk kapsul sebanyak 63 butir lalu ditelan.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune, Rabu (17/1), menyebutkan bahwa petugas P2 Bea Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai salah satu eks penumpang yang baru saja datang ke Bali dengan penerbangan internasional.

Berdasarkan atensi atau targeting analis terhadap pemilik paspor nomor 726418954 ini, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dan dilakukan rontgen ke Rumah Sakit BIMC Kuta. "Karena saat pelaku melintas di X-Ray, terlihat ada benda yang mencurigakan sehingga petugas langsung mengamankannya untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap seorang petugas.

Hasil pemeriksaan Image Rontgen RS. BIMC Kuta, terlihat adanya benda asing atau tidak wajar berbentuk kapsul di dalam perut pelaku. Selanjutnya diberikan obat dan dari dalam perut pelaku mengeluarkan kapsul-kapsul terbungkus plastik tersebut. Setelah kapsul-kapsul tersebut dibuka bungkus plastiknya, ditemukan benda semacam dodol berwarna hitam kecokelatan dan setelah dilakukan tes dengan Narkotest NIK, hasilnya positif narkotika jenis hasis.

"Sebanyak 63 butir kapsul yang keluar dari dalam perutnya. Total berat barang bukti tersebut adalah 389 gram brutto," terang petugas yang tidak mau namanya dikorankan ini.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak Direktorat Narkoba Polda Bali untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. "Saat ini tersangka dan barang bukti itu telah diserahkan ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Mungkin nanti Polda Bali yang akan press release kepada teman-teman media," pungkasnya.