Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembilan Hotel di Bali Digugat ke PN Surabaya

Fredrik Billy
Fredrik Billy

BALI TRIBUNE - PT Inter Sports Marketing (ISM) sebagai satu-satunya penerima lisensi Media Right 2014 FIFA World Cup Brazil (Piala Dunia Brazil 2014) dari Federation International de Football Association (FIFA), kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta dan ganti rugi terhadap 9 hotel berbintang di Bali.

Melalui tim kuasa hukumnya masing-masing Fredrik Billy,SH, Boturani Adikasih,SH, Lonny Rihi,SH, Kaspar Gambar,SH PT ISM telah melayangkan gugatannya yang telah didaftarkan ke kantor kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 30 April 2018 dan tanggal 7 Mei 2018.

Sembilan hotel itu, sebut Billy, adalah The Oberoi Hotel Seminyak, Kuta, The Akmani Legian, Fontana Hotel Bali, Legian, Solaris Hotel Kuta, Maxone Hotel Jimbaran, Sun Boutique Hotel Kuta, Suris Boutique Hotel Kuta, Villa Kayu Raja, Petitenget Kerobokan Klod, dan L Hotel, Petitenget Seminyak.

Kuasa Hukum PT.ISM membenarkan, sembilan hotel yang melanggar hak cipta berupa  menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 di areal komersialnya tanpa izin dari PT.ISM.

“Hotel-Hotel tersebut diareal komersiil telah memanfaatkan dan menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 di hotel-hotelnya tanpa izin dari klien kami PT ISM atau PT Nonbar yang telah ditunjuk oleh PT ISM, dan menurut Undang-Undang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual No. 28 Tahun 2014, hal ini dapat diduga sebagai pelanggaran hak cipta,” katanya.

Dia mengatakan, sebelumnya PT Nonbar yang telah ditunjuk oleh PT ISM melalui tim kuasa hukumnya telah beberapa kali melayangkan somasi/peringatan terhadap hotel-hotel tersebut untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan secara Non Litigasi. Namun sampai saat ini terhadap hotel-hotel tersebut belum ada penyelesaiannya. Ppadahal sebelumnya dalam perkara berbeda dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap hotel-hotel tersebut telah melakukan kewajibannya untuk membayar ganti rugi atas pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan.

“Sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak yang diterima PT ISM dari FIFA maka kami harus mengajukan gugatan tersebut. Adapun nilai kerugian yang diajukan baik materiil dan immateriil masing-masing hotel tersebut sebesar Rp 203.700.000.000. Hal ini mengingat PT ISM telah membayar Lisensi kepada FIFA sebesar 54.000.0000 dolar AS,” katanya.

Meski gugatan sudah diajukan, kata dia, PT ISM tidak menutup kemungkinan bagi hotel-hotel sebagai tergugat tersebut untuk dilakukan perdamaian, termasuk pihak-pihak lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian secara Non Litigasi diharapkan juga terjadi perdamaian. Namun bilamana tidak, maka PT ISM berencana juga akan mengajukan gugatan terhadap pihak lainnya, seperti halnya yang sudah pernah dilakukan di Pengadilan Niaga Semarang dan Pengadilan Niaga Surabaya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.