Sempat Dicoret, 12 Caleg NasDem Ditetapkan dalam DCT | Bali Tribune
Diposting : 21 September 2018 16:21
San Edison - Bali Tribune
Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Bali, Luh Putu Nopi Seri Jayanti, menerima Surat Keputusan KPU Provinsi Bali Tentang Penetapan DCT DPRD Provinsi Bali, dari Ketua KPU Provinsi Bali Wayan Jondra.
BALI TRIBUNE -  Partai NasDem Bali sempat kehilangan harapan untuk mengusung calon anggota DPRD Provinsi Bali dari Dapil Buleleng, pada Pileg 2019. Maklum, 12 Bacaleg yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Dapil Buleleng semuanya dicoret oleh KPU Provinsi Bali dan tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), pada tanggal 12 Agustus 2018 lalu. 
 
Pencoretan dilakukan KPU Provinsi Bali, karena salah satu Bacaleg perempuan yang didaftarkan partai besutan Surya Paloh itu, dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Adalah Ni Komang Nilawati, Bacaleg nomor urut 9, yang dinyatakan TMS oleh KPU Provinsi Bali, lantaran sebelumnya sudah sempat didaftarkan sebagai Bacaleg tingkat Kabupaten Buleleng untuk Dapil Buleleng 5 (Kecamatan Busungbiu - Sawan).
 
Hanya saja situasi ini berubah total, ketika Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Bali Luh Putu Nopi Seri Jayanti, SH, sigap menyikapi kondisi ini. Politikus perempuan asal Buleleng ini dengan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Provinsi Bali. 
 
Gugatan ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Bali. Menariknya, tanpa melalui sidang ajudikasi, sengketa ini justru diselesaikan di meja mediasi antara KPU Provinsi Bali dengan DPW Partai NasDem Provinsi Bali, dengan mediator Bawaslu Provinsi Bali. 
 
Dalam dua kali mediasi yang berlangsung alot, perjuangan Luh Putu Nopi Seri Jayanti bersama DPW Partai NasDem Provinsi Bali, berbuah manis. Sebab dalam Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Bali terkait Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019, Kamis (23/8/2018), intinya disepakati bahwa Partai NasDem dibolehkan mengajukan 12 nama Bacaleg untuk Dapil Buleleng, dengan menggantikan Bacaleg perempuan yang dinyatakan TMS. 
 
Hal ini pun dikuatkan dengan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 4361/ PL.01.4-Kpt/ 51/ Prov/ IX/ 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Bali Pemilu 2019, tanggal 20 September 2018. Dalam putusannya, KPU Provinsi Bali turut menetapkan 12 Caleg dari Partai NasDem untuk Dapil Buleleng.  
 
"Kami bersyukur, karena kami bisa mengajukan kuota penuh (55 kursi) calon untuk DPRD Provinsi Bali, termasuk 12 Caleg untuk Dapil Buleleng yang sempat dicoret," kata Luh Putu Nopi Seri Jayanti, usai menerima SK Penetapan DCT ini, di Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (20/9/2018). 
 
Ia sendiri mengaku bangga, karena perjuangannya bersama DPW Partai NasDem Provinsi Bali untuk menyelamatkan 12 Bacaleg dari Dapil Buleleng, berbuah manis. Ini sekaligus momentum bagi Partai NasDem Bali untuk menjaga asa merebut posisi tiga besar di Bali pada Pileg 2019 mendatang. 
 
"Buleleng itu memiliki jumlah pemilih terbesar di Bali. Kuota kursi untuk DPRD Bali juga paling besar, 12 kursi. Ketika 12 Caleg kami ditetapkan dalam DCT hari ini, tentu ini akan memberikan energi lebih bagi kami secara keseluruhan dalam memperebutkan kursi legislatif di seluruh Bali," ujar Luh Putu Nopi, yang berlatarbelakang advokat ini. 
 
Ia bahkan optimis, masyarakat Bali akan memberikan kepercayaan kepada para Caleg yang disodorkan oleh Partai NasDem, mengingat partai bernomor urut 5 ini memelopori politik tanpa mahar serta tidak mengusung Caleg mantan koruptor di Bali. 
 
"Dengan 35 Caleg laki-laki dan 20 Caleg perempuan, kami juga mengusung keterwakilan perempuan 36,36 persen. Semoga ini juga menjadi catatan penting masyarakat di Bali, untuk memberikan kepercayaan kepada kader - kader kami tanggal 17 April 2019 nanti," pungkas Luh Putu Nopi, yang juga Bendahara Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Provinsi Bali.