Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Dirawat, Penyu Lekang Akhirnya Dilepasliarkan di Pantai Saba

PENYU LEKANG
Bali Tribune / LEPASLIARKAN - Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desq Saba Lepasliarkan Penyu jenis Lekang.

balitribune.co.id | Gianyar - Syukurnya ditemukan oleh Nelayan yang berkesadaran konservasi. Jika tidak, Penyu Lekang yang nyangkut di jaring nelayan di Pantai lebih ini mungkin sudah dijadikan lawar atau olahan apesial penyu lainnya. Sempat menjalani perawatan beberapa hari lantaran terluka, Selasa (18/3) sore,  dua ekor penyu laut jenis lekang  itu akhirnya dilepasliarkan di Pantai Saba, Gianyar.

Pelepasan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Saba, Bripka I Nyoman Mara Arta, bersama Babinsa Saba, Serma I Dewa Gd Agus Sastrawan. Disaksikan oleh pengelola Saba Asri sebagai tempat konservasi penyu, pecalang desa adat Saba, serta dua warga negara asing yang tengah berkunjung ke Pantai Saba. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian fauna laut, khususnya penyu.

Bripka I Nyoman Mara Arta mengungkapkan, Minggu ( 16/3) lalu,  seorang nelayan yang sedang menjaring ikan di perairan Pantai Saba menemukan dua ekor penyu yang terperangkap di jaring. Atas laporan itu, penyu tersebut diserahkan kepada Saba Asri Sea Turtle Conservation untuk perawatan lebih lanjut. Kedua penyu tersebut diperkirakan berusia sekitar 30 tahun dan mengalami luka di bagian kepala akibat terjebak dalam jaring nelayan.

Selama dua hari perawatan, penyu-penyu tersebut mendapatkan perhatian khusus sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. " Kami tidak hanya bertanggung jawab dalam menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam pelestarian alam dan konservasi satwa. Pelepasan penyu ini, kami dapat memberi dampak positif bagi upaya pelestarian spesies penyu di wilayah tersebut," harapnya.

wartawan
ATA
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.