Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengkarut Penataan Pantai Lima Berbuntut Demo Warga, PUPR Badung Jelaskan Begini

Bali Tribune / DEMO - Warga Desa Adat Pererenan, Mengwi saat demo di kawasan Pantai Lima, Selasa (18/6).

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi demo warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Selasa (18/6) bukan tanpa sebab. Pasalnya, tanpa sepengetahuan pihak desa adat, Pemkab Badung ternyata telah menyewakan lahan hasil⁩ reklamasi yang diklaim sebagai normalisasi di Pantai Lima kepada investor.

Investor itupun berencana akan membangun restoran di lahan seluas 30 are dari 70 are lahan hasil normalisasi di sungai Surunan tersebut. Selain menyewakan ke investor, Pemkab Badung juga ternyata memberikan izin kepada investor untuk membangun. Hal ini sontak saja membuat warga desa semakin geram dengan melancarkan penolakan.

Berdasarkan data yang dihimpun pada proyek itu telah memasang persetujuan bangunan gedung di papan di areal proyek dengan nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 permohonan persetujuan bangunan gedung dengan pemilik bangunan gedung PT Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan gedung baru untuk restoran Pantai Lyma. 

Luas bangunan gedung yakni total luas 70.00 meter persegi, luas lantai 702.00 meter persegi, lantai dua, tinggi bangunan 9,80 meter. Bangunan gedung itu untuk restoran telah mendapat persetujuan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kemudian, besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang dibayarkan oleh pemilik bangunan gedung sebesar Rp 32.041.970,00. Persetujuan bangunan itu berisi sejumlah lampiran.

Lampiran A, berisi keputusan Pemkab Badung tentang persetujuan bangunan gedung tentang informasi tanah, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Yakni informasi tanah seluas 3000,00 meter persegi yang terletak di Pantai Lima, Jalan Babadan, Pererenan, Mengwi, Badung. Lampiran B berisi keputusan tentang persetujuan dokumen teknis tetapi hanya bisa diakses dengan QR-Code yang terhubung dengan website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Begitu juga lampiran C berisi keputusan tentang besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang hanya bisa diakses QR-Code.  Kemudian lampiran D, berisi keputusan tentang informasi umum persetujuan bangunan. Yakni pemilik gedung agar menyampaikan informasi dan tanggal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas PUPR melalui SIMBG. Informasi tersebut disampaikan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Apabila pemilik bangunan gedung tidak menyampaikan jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka Dinas PUPR akan meminta klarifikasi kepada pemilik bangunan gedung. Klarifikasi dapat dilakukan paling banyak dua kali dalam kurun waktu paling lama enam bulan sejak diterbitkan PGB.  Kalau pemilik bangunan gedung  tidak menyampaikan informasi jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka PGB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Dinas PUPR melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi gedung setelah mendapatkan informasi dari pemilik bangunan gedung pada tiap tahapan. Proses inspeksi dilaksanakan sebagai prasyarat penerbit Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) tanpa dikenakan biaya apa pun. Kemudian Lampiran E, berisi keputusan tentang pembekuan dan pencabutan persetujuan bangunan gedung. Persetujuan ini diterbitkan di Badung pada Selasa 14 Mei 2024 atas nama Bupati Badung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan. 

Pemkab Badung sendiri tidak menyangkal telah menyewakan tanah milik negara tersebut kepada investor. Pemerintah berlambang keris ini beralasan menyewakan lahan itu sebagai bagian dari pemanfaatan aset agar bernilai guna dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Badung Kadek Oka Permadi pada Selasa (18/6) menegaskan bahwa lahan yang disewakan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan.

"Jadi, tidak semua lahan kami sewakan, itu pun hanya untuk dua tahun yang seharusnya maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, dengan nilai kontrak Rp 400 juta lebih," kata Kadek Oka Permadi.

Penyewaan tanah di Pantai Lima ini lanjut dia sudah atas kebijakan Bupati Badung dan arahan dari BPK agar Pemkab Badung memanfaatkan aset-aset daerah sebagai salah satu sumber penghasil pendapatan daerah. "Yang pasti soal penyewaan aset daerah ini sudah sesuai regulasi dan prosedur. Tidam ada aturan yang dilanggar, justru pemerintah dapat untung," katanya.

wartawan
ANA
Category

Bersama JRX SID dan Komunitas Pantai Kuta, Bupati Badung Tegaskan Komit Penataan dan Pengelolaan Ikon Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan dialog dengan Klkomunitas sekitar Pantai Kuta, bertempat di Skatepark Pantai Kuta, Jalan Pantai Kuta, Kuta, Sabtu (13/9). Pertemuan ini membahas tentang pengelolaan dan penataan Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

Menteri Ekraf Bahas Penguatan Sistem Royalti Musik dengan LMKN

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya bersama Komisioner dan Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membahas tentang keberlanjutan ekosistem musik nasional, khususnya dalam aspek perlindungan hak ekonomi pencipta, pemegang hak terkait, serta para pelaku industri kreatif yang menjadi pengguna musik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BMKG: Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Ada Ancaman Bahaya Sekaligus Peluang Pertanian

balitribune.co.id | Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksikan musim hujan 2025/2026 di Indonesia akan datang lebih awal dari kondisi normal. Berdasarkan pemantauan iklim terkini, sebagian wilayah Indonesia mulai memasuki musim hujan sejak Agustus 2025, dan secara bertahap akan meluas ke sebagian besar wilayah pada periode September hingga November 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Dinas Kebudayaan Buleleng Gelar Eksibisi Megangsing di Desa Gobleg

balitribune.co.id | Singaraja - Permainan megangsing kembali di populerkan melalui pertandingan eksibisi. Dinas Kebudyaan Kabupaten Buleleng, menggelar permainan tradisional itu anak-anak SD dan SMP di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, pekan lalu. Para peserta beradu ketangkasan agar gangsing mereka bertahan paling lama berputar. Sementara penonton bersorak sorai menyemangati permainan tradisional yang nyaris punah itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dipilih Aklamasi, Kresna Budi Kembali Pimpin Golkar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - DPD Partai Golkar Buleleng dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke XI kembali memilih IGK Kresna Budi menjadi pemegang kendali pertai berlambang pohon beringin itu. Ia dinyatakan terpilih setelah 9 pengurus kecamatan (PK) serta beberapa organisasi sayap partai tersebut sepakat secara aklamasi memlihnya kembali. Menariknya, selama proses Musda, berlangsung serba kilat.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Pimpin Bhakti Penganyar di Pura Giri Salaka Alas Purwo

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya pimpin persembahyangan Bhakti Penganyar Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan di Pura Giri Salaka Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Jumat (12/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.