Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengkarut Penataan Pantai Lima Berbuntut Demo Warga, PUPR Badung Jelaskan Begini

Bali Tribune / DEMO - Warga Desa Adat Pererenan, Mengwi saat demo di kawasan Pantai Lima, Selasa (18/6).

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi demo warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Selasa (18/6) bukan tanpa sebab. Pasalnya, tanpa sepengetahuan pihak desa adat, Pemkab Badung ternyata telah menyewakan lahan hasil⁩ reklamasi yang diklaim sebagai normalisasi di Pantai Lima kepada investor.

Investor itupun berencana akan membangun restoran di lahan seluas 30 are dari 70 are lahan hasil normalisasi di sungai Surunan tersebut. Selain menyewakan ke investor, Pemkab Badung juga ternyata memberikan izin kepada investor untuk membangun. Hal ini sontak saja membuat warga desa semakin geram dengan melancarkan penolakan.

Berdasarkan data yang dihimpun pada proyek itu telah memasang persetujuan bangunan gedung di papan di areal proyek dengan nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 permohonan persetujuan bangunan gedung dengan pemilik bangunan gedung PT Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan gedung baru untuk restoran Pantai Lyma. 

Luas bangunan gedung yakni total luas 70.00 meter persegi, luas lantai 702.00 meter persegi, lantai dua, tinggi bangunan 9,80 meter. Bangunan gedung itu untuk restoran telah mendapat persetujuan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kemudian, besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang dibayarkan oleh pemilik bangunan gedung sebesar Rp 32.041.970,00. Persetujuan bangunan itu berisi sejumlah lampiran.

Lampiran A, berisi keputusan Pemkab Badung tentang persetujuan bangunan gedung tentang informasi tanah, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Yakni informasi tanah seluas 3000,00 meter persegi yang terletak di Pantai Lima, Jalan Babadan, Pererenan, Mengwi, Badung. Lampiran B berisi keputusan tentang persetujuan dokumen teknis tetapi hanya bisa diakses dengan QR-Code yang terhubung dengan website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Begitu juga lampiran C berisi keputusan tentang besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang hanya bisa diakses QR-Code.  Kemudian lampiran D, berisi keputusan tentang informasi umum persetujuan bangunan. Yakni pemilik gedung agar menyampaikan informasi dan tanggal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas PUPR melalui SIMBG. Informasi tersebut disampaikan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Apabila pemilik bangunan gedung tidak menyampaikan jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka Dinas PUPR akan meminta klarifikasi kepada pemilik bangunan gedung. Klarifikasi dapat dilakukan paling banyak dua kali dalam kurun waktu paling lama enam bulan sejak diterbitkan PGB.  Kalau pemilik bangunan gedung  tidak menyampaikan informasi jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka PGB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Dinas PUPR melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi gedung setelah mendapatkan informasi dari pemilik bangunan gedung pada tiap tahapan. Proses inspeksi dilaksanakan sebagai prasyarat penerbit Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) tanpa dikenakan biaya apa pun. Kemudian Lampiran E, berisi keputusan tentang pembekuan dan pencabutan persetujuan bangunan gedung. Persetujuan ini diterbitkan di Badung pada Selasa 14 Mei 2024 atas nama Bupati Badung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan. 

Pemkab Badung sendiri tidak menyangkal telah menyewakan tanah milik negara tersebut kepada investor. Pemerintah berlambang keris ini beralasan menyewakan lahan itu sebagai bagian dari pemanfaatan aset agar bernilai guna dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Badung Kadek Oka Permadi pada Selasa (18/6) menegaskan bahwa lahan yang disewakan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan.

"Jadi, tidak semua lahan kami sewakan, itu pun hanya untuk dua tahun yang seharusnya maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, dengan nilai kontrak Rp 400 juta lebih," kata Kadek Oka Permadi.

Penyewaan tanah di Pantai Lima ini lanjut dia sudah atas kebijakan Bupati Badung dan arahan dari BPK agar Pemkab Badung memanfaatkan aset-aset daerah sebagai salah satu sumber penghasil pendapatan daerah. "Yang pasti soal penyewaan aset daerah ini sudah sesuai regulasi dan prosedur. Tidam ada aturan yang dilanggar, justru pemerintah dapat untung," katanya.

wartawan
ANA
Category

Gadai Ilegal di Bali, Logika Sering Ikut Digadaikan

balitribune.co.id | Di Bali, cari tempat gadai itu gampang. Tinggal jalan sedikit di pinggir jalan kota, pasti ada papan bertuliskan “Terima Gadai HP”, “Gadai Motor Cepat Cair”, atau “Pinjam Uang Tanpa Ribet”. Prosesnya cepat, syaratnya ringan, dan yang paling menggoda, uang bisa langsung cair hari itu juga.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi OJK Bali di Bawah Parjiman, Jadikan Media Mitra Strategis Edukasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan pentingnya peran media massa dalam menyampaikan kebijakan dan program OJK kepada masyarakat. Baginya, media bukan sekadar mitra, melainkan jembatan utama agar informasi sektor keuangan dapat dipahami publik secara luas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mazda Kuta Gelar Privilege Drive 2026, Sensasi Mewah CX-80 PHEV Kini Bisa Dicoba Publik

balitribune.co.id | Kuta - Pasca sukses menyelenggarakan Mazda Power Drive, Mazda Kuta kembali memanjakan para pecinta otomotif dengan memberikan kesempatan eksklusif untuk merasakan langsung sensasi berkendara unit terbarunya. Melalui ajang bertajuk Mazda Privilege Drive Eksklusif 2026, Mazda menghadirkan lini SUV mewah, Mazda CX-80 PHEV, pada Sabtu dan Minggu (11-12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gus Adi Tangkap Peluang Usaha dan Berkembang Berkat Permodalan BRI

balitribune.co.id | Denpasar - Di tangan I.B. Adhi Sari Putra yang akrab disapa Gus Adi, bisnis yang identik dengan situasi darurat (derek kendaraan) menjadi peluang besar. Berawal dari pekerjaan kantoran “9 to 5”, ia kini sukses mengembangkan usaha 5.30 Towing Derek Bali dengan belasan armada yang melayani lintas daerah hingga luar pulau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Stunting Bukan Takdir: Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN Bali Tekankan Perencanaan Keluarga menuju Generasi Emas 2024 di Datah, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Upaya meningkatkan kualitas keluarga dan menekan angka stunting terus diperkuat melalui kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana yang digelar di Balai Masyarakat Desa Adat Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersama mitra kerja di daerah.  

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sosialisasikan Penataan Taman dan Sentra Kompos Desa Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Sosialisasi Penataan Taman Desa Sangeh dan Sentra Kompos yang berlokasi di bekas Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sangeh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sangeh, Abiansemal, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.