Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengkarut Penataan Pantai Lima Berbuntut Demo Warga, PUPR Badung Jelaskan Begini

Bali Tribune / DEMO - Warga Desa Adat Pererenan, Mengwi saat demo di kawasan Pantai Lima, Selasa (18/6).

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi demo warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Selasa (18/6) bukan tanpa sebab. Pasalnya, tanpa sepengetahuan pihak desa adat, Pemkab Badung ternyata telah menyewakan lahan hasil⁩ reklamasi yang diklaim sebagai normalisasi di Pantai Lima kepada investor.

Investor itupun berencana akan membangun restoran di lahan seluas 30 are dari 70 are lahan hasil normalisasi di sungai Surunan tersebut. Selain menyewakan ke investor, Pemkab Badung juga ternyata memberikan izin kepada investor untuk membangun. Hal ini sontak saja membuat warga desa semakin geram dengan melancarkan penolakan.

Berdasarkan data yang dihimpun pada proyek itu telah memasang persetujuan bangunan gedung di papan di areal proyek dengan nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 permohonan persetujuan bangunan gedung dengan pemilik bangunan gedung PT Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan gedung baru untuk restoran Pantai Lyma. 

Luas bangunan gedung yakni total luas 70.00 meter persegi, luas lantai 702.00 meter persegi, lantai dua, tinggi bangunan 9,80 meter. Bangunan gedung itu untuk restoran telah mendapat persetujuan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kemudian, besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang dibayarkan oleh pemilik bangunan gedung sebesar Rp 32.041.970,00. Persetujuan bangunan itu berisi sejumlah lampiran.

Lampiran A, berisi keputusan Pemkab Badung tentang persetujuan bangunan gedung tentang informasi tanah, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Yakni informasi tanah seluas 3000,00 meter persegi yang terletak di Pantai Lima, Jalan Babadan, Pererenan, Mengwi, Badung. Lampiran B berisi keputusan tentang persetujuan dokumen teknis tetapi hanya bisa diakses dengan QR-Code yang terhubung dengan website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Begitu juga lampiran C berisi keputusan tentang besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang hanya bisa diakses QR-Code.  Kemudian lampiran D, berisi keputusan tentang informasi umum persetujuan bangunan. Yakni pemilik gedung agar menyampaikan informasi dan tanggal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas PUPR melalui SIMBG. Informasi tersebut disampaikan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Apabila pemilik bangunan gedung tidak menyampaikan jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka Dinas PUPR akan meminta klarifikasi kepada pemilik bangunan gedung. Klarifikasi dapat dilakukan paling banyak dua kali dalam kurun waktu paling lama enam bulan sejak diterbitkan PGB.  Kalau pemilik bangunan gedung  tidak menyampaikan informasi jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka PGB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Dinas PUPR melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi gedung setelah mendapatkan informasi dari pemilik bangunan gedung pada tiap tahapan. Proses inspeksi dilaksanakan sebagai prasyarat penerbit Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) tanpa dikenakan biaya apa pun. Kemudian Lampiran E, berisi keputusan tentang pembekuan dan pencabutan persetujuan bangunan gedung. Persetujuan ini diterbitkan di Badung pada Selasa 14 Mei 2024 atas nama Bupati Badung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan. 

Pemkab Badung sendiri tidak menyangkal telah menyewakan tanah milik negara tersebut kepada investor. Pemerintah berlambang keris ini beralasan menyewakan lahan itu sebagai bagian dari pemanfaatan aset agar bernilai guna dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Badung Kadek Oka Permadi pada Selasa (18/6) menegaskan bahwa lahan yang disewakan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan.

"Jadi, tidak semua lahan kami sewakan, itu pun hanya untuk dua tahun yang seharusnya maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, dengan nilai kontrak Rp 400 juta lebih," kata Kadek Oka Permadi.

Penyewaan tanah di Pantai Lima ini lanjut dia sudah atas kebijakan Bupati Badung dan arahan dari BPK agar Pemkab Badung memanfaatkan aset-aset daerah sebagai salah satu sumber penghasil pendapatan daerah. "Yang pasti soal penyewaan aset daerah ini sudah sesuai regulasi dan prosedur. Tidam ada aturan yang dilanggar, justru pemerintah dapat untung," katanya.

wartawan
ANA
Category

Oknum Debt Collector Aniaya Sopir di Legian, Salah Satu Pelaku Positif Narkoba

balitribune.co.id I Kuta - Aksi pengerusakan dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pantai Kuta Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 25 Maret 2026 jam 01.30 Wita. Dua oknum Debt Collector (DC) masing - masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29) melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial AY (29) asal Malang, Jawa Timur (Jatim).

Baca Selengkapnya icon click

Jabatan Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali Diserahterimakan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga soliditas organisasi dan kesinambungan kepemimpinan kembali ditegaskan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam pelaksanaan upacara serahterima jabatan (Sertijab) Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Kamis, (26/3/3026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.