Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, Putusan Majelis Hakim PT BTID Kembalikan Tanah Penggugat

Bali Tribune / Siti Sapurah, SH

balitribune.co.id | DenpasarSetelah menjalani proses yang panjang selama 9 bulan, sidang kasus sengketa tanah di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, antara ahli waris Daeng Abdul Kadir dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya masuk tahap akhir agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/8). Majelis hakim yang dipimpin Gede Putra Astawa, SH, MH menerima permohonan penggugat. Dengan demikian, PT. BTID dinyatakan kalah dan diminta untuk mengembalikan tanah sengketa itu kepada penggugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat yang telah menyerahkan tanah milik penggugat seluas 647 m2 adalah perbuatan melawan hukum. Surat - surat yang dipakai atau dibuat oleh para tergugat dan turut tergugat yang dipergunakan untuk jalan umum oleh tergugat II adalah cacat hukum. Selain itu, menghukum tergugat I dalam hal ini PT BTID untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 10, 5 miliar, menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan atau mengembalikan atau menyerahkan kepada penggugat secara sukarela tanpa syarat.

Siti Sapurah, SH selaku kuasa hukum yang sekaligus ahli waris penggugat Sarah alias Hj Maisarah menyampaikan, puji dan syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa karena menjalani proses persidangan yang sangat melelahkan dan akhirnya selesai. Ia pun mengapresiasi para majelis hakim yang netralitasnya tidak tergoyahkan oleh intervensi pihak mana pun.

 "Pertama - tama tentunya saya mengucapkan puji syukur kepada Tuhan. Kedua, saya mengapresiasi majelis hakim yang mengakomodir fakta - fakta persidangan. Yang saya takuti di awal, adalah adanya intervensi dari pihak luar. Ini menunjukan netralitas majelis hakim tidak tergoyahkan dan hukum tidak dapat dibeli atau disuap," ungkapnya di Denpasar, Selasa (6/8).

Wanita yang akrab disapa Ipung ini berharap pihak tergugat dalam hal ini PT BTID tidak melakukan upaya hukum lagi, yaitu banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Meski demikian, ia mengaku siap menghadapi dalam tahapan hukum  selanjutnya.

"Memang masih ada tiga tahap upaya hukum lagi, tetapi kami sih berharap pihak tergugat tidak melakukan banding. Tetapi kalau masih ada upaya hukum lagi, kita akan tetap hadapi. Saya punya lima belas putusan yang semuanya saya di pihak yang  menang, ini yang menjadi kekuatan saya. Dan saya berharap majelis hakim di tingkat banding nanti tetap independen, netralitas dan jaga wibawa hakim. Tidak tergoyah dengan intervensi dari pihak luar," imbuhnya.

Dikatakan Ipung, kemenangan atas PT BTID dalam gugatan ini juga membuka pintu masuk bagi warga Pulau Serangan lainnya yang akan berjuang yang tanahnya dicaplok.

"Sudah ada tiga orang yang telepon saya setelah mengetahui saya menang atas gugatan ini. Mereka konsultasi, bahwa sebagian tanah mereka dicaplok. Dan informasi yang saya dengar, banyak warga Pulau Serangan yang tanahnya dicaplok. Kami warga Pulau Serangan, hanyalah anak nelayan dan warga pesisir tidak mau hak - hak kami dalam hal ini tanah diambil orang. Saya berharap masih ada Ipung - Ipung yang lain di Pulau Serangan mau berjuang atas tanah yang menjadi hak miliknya," ujarnya.

Diuraikan Ipung, selama proses persidangan, pihaknya menghadirkan enam orang saksi. Seluruh gugatan yang disampaikan di persidangan sudah terbukti. Ini didukung oleh dalil-dalil, alat bukti, surat dan saksi yang kami sampaikan kepada majelis hakim. Pada sidang terakhir 1 Juli 2024 lalu, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi, yaitu satu orang dari pihak Tahura yang dengan jelas mengatakan bahwa objek sengketa itu tidak bagian dari tanah kehutanan. Sementara PT BTID sebelumnya mengklaim tanah objek sengketa tersebut berasal dari SK MLH itu awalnya tahun 2015. Akhirnya pihak Tahura turun tangan melakukan cek lokasi pada tanggal 22 Februari 2022 – 25 Februari 2022 di objek sengketa.

“Di sanalah dijelaskan ada surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali tanggal 9 Maret 2022 bahwa objek sengketa ini jauh dari kawasan PT BTID, atau bukan bagian dari  tanah kehutanan,” terangnya.

Saat persidangan juga sudah dibenarkan oleh saksi, namun setelah surat itu keluar, tiba-tiba berubah narasi PT BTID bahwa objek sengketa itu bagian dari tambak. Dijelaskan oleh dua saksi, bahwa tambak itu berada jauh dari tanah objek sengketa dan tidak semuanya sebelah Timur adalah laut dan tambak. Dan tambak berada paling Selatan yang berbatasan langsung sedikit dari tanah Daeng Abdul Kadir.

“Sepengetahuan saksi pertama dan kedua, tambak tersebut direklamasi terlebih dahulu baru dijadikan kanal yang berfungsi sebagai pemisah antara warga lokal dengan kawasan PT BTID. Jadi kalau dikatakan tambak itu masuk ke objek sengketa, itu sangat lucu karena jarak tambak dengan tanah sengketa itu jauh di Selatan dan tidak masuk ke lahan penggugat, karena tambak berada paling Selatan sebelah Timur tanah Daeng Abdul Kadir,” kata Ipung.

wartawan
RAY
Category

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click

FLOQ Hadirkan Mini Akademi Crypto sebagai Jembatan Literasi Digital

balitribune.co.id | Jakarta - Sejak peluncuran pada Mei 2025, FLOQ telah berkembang menjadi salah satu platform jual beli aset kripto dengan tingkat adopsi tercepat di Indonesia. Hingga saat ini tercatat bahwa FLOQ telah memiliki lebih dari 1,2 juta pengguna, 250 ribu pengikut media sosial, dan lebih dari 16.000 anggota komunitas aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.