Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

kuasa hukum
Bali Tribune / Tim Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Darmawan, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya bersama Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., memberikan keterangan pers seusai persidangan sengketa tanah Subak Kerdung di PN Denpasar, Kamis (24/9/2026)

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Hal tersebut ditegaskan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek usai persidangan.

"Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu karena dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parahnya lagi, BAP itu sudah diketik jadi dan saksi tinggal tanda tangan. Begitu pula surat pernyataan saksi yang terungkap di persidangan, di mana saksi menyatakan dokumen sudah disiapkan dan tinggal ditandatangani," kata Rizal Akbar Mayapoetra.

Selain BAP, Rizal menyebut adanya fakta mencengangkan terkait dugaan rekayasa mutasi pajak dan perbedaan identitas riwayat silsilah. Terdapat perbedaan tahun wafat Gusti Ketut Konolan—versi kuasa hukum meninggal tahun 1990, sedangkan versi pihak yang mengaku ahli waris meninggal tahun 1979. Persoalan identitas ini juga melibatkan perbedaan nama antara I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan dalam sejumlah dokumen BPN.

Rizal juga membeberkan janggalnya dokumen pajak atas nama I Gebleg. Terdapat dua nama I Gebleg dengan alamat berbeda: satu beralamat di Banjar Semu (memiliki NOP) dan lainnya di Banjar Sawah (tanpa NOP). Perubahan data pajak tersebut kemudian berujung pada munculnya nama Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.

"Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg sebagai penggarap di SPPT dengan luas 68 are. Anehnya, kenapa mutasi pajak bisa keluar padahal saksi Dira alias Wayan Geblek berdomisili di Banjar Sawah. Kenapa pajaknya bisa ditarik?" tegas Rizal.

Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum meyakini perkara ini tidak memenuhi syarat P-21 karena tidak ada unsur kerugian, serta dokumen yang dipermasalahkan hanya berupa pipil. Pihaknya menyatakan akan melaporkan penyidik yang diduga terlibat merekayasa dokumen penyidikan.

Sementara itu, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya menegaskan bahwa tiga saksi yang dihadirkan (I Reko, Saksi Kebul, dan Saksi Dira alias Wayan Geblek) secara terbuka mengakui di depan hakim bahwa berita acara pemeriksaan mereka sudah disiapkan sebelumnya.

"Saksi Rido juga mengaku bekerja sebagai petani, padahal di KTP tertulis pedagang. Ini direkayasa untuk objek yang disengketakan. Fakta hukum kita kuat, salah satunya adanya keterangan palsu di persidangan," ujar mantan Direktur Intelkam Polda Bali ini.

Sukawinaya meluruskan bahwa perkara perdata sebelumnya (Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps) adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan penetapan hak kepemilikan tanah. Sengketa berawal saat kliennya mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), namun terdapat pihak lain yang mengajukan permohonan atas objek sama.

Ia menambahkan, pihak pelapor menggunakan salinan sporadik dari berkas e-Court, sementara pihak Darmawan memegang dokumen fisik asli yang sah. "Dokumen itu ada semua dan lengkap, mulai dari pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112, Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Banjar Sama, hingga silsilah keluarga," jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, Nyoman Gde "Ponglik" Sudiantara, menyatakan menghormati hak pembelaan terdakwa dan argumentasi yang disampaikan penasihat hukum di persidangan, namun menekankan bahwa seluruhnya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti formal.

"Kami menghormati hak pembelaan terdakwa, tetapi masyarakat juga harus diberikan pemahaman hukum yang benar. Jangan sampai membuat masyarakat beranggapan bahwa persoalan tanah, silsilah, dan hubungan hukum para pihak sama sekali belum pernah diuji di pengadilan," ujar Ponglik.

wartawan
RAY
Category

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Maling Celana Dalam di Tabanan Ngaku demi Puaskan Nafsu

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang karyawan dagang lalapan berinisial MIF (20) nekat mencuri celana dalam di rumah seorang warga di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Pelaku secara blak-blakan mengakui bahwa tindakan menyimpang tersebut dilakukannya murni demi memuaskan hawa nafsu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Semeton Dewata Ikuti AHM Photo Competition 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh semeton Pulau Dewata untuk berpartisipasi dalam AHM Photo Competition 2026, ajang fotografi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dengan mengusung tema “Cerita Sepeda Motor Honda di Setiap Perjalanan.”

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Celukan Bawang Kembali Disinggahi Kapal Pesiar Internasional

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas kapal pesiar internasional kembali menggeliat di Pelabuhan Celukan Bawang. Setelah sempat jeda sejak April 2026, pelabuhan di Kabupaten Buleleng ini kembali menerima kunjungan kapal pesiar MV Island Sky. Di tengah rencana pengembangan layanan roll-on/roll-off (Ro-Ro), aktivitas kapal pesiar tetap menjadi salah satu bagian dari kegiatan kepelabuhanan di Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.