Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

keterangan pers
Bali Tribune / Tim Kuasa Hukum AA Ngurah Darmawan saat memberikan keterangan pers terkait sengketa tanah Subak Kerdung di Denpasar, Rabu (23/9/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Hal tersebut ditegaskan oleh Tim Kuasa Hukum Darmawan, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya bersama Dr. (c) Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Rabu (23/9/2026).

Sukawinaya menjelaskan, gugatan perdata sebelumnya merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan penentuan hak kepemilikan tanah.

"Benar, gugatan perdata sampai kasasi di MA itu klien kami kalah. Tapi baca dulu isi putusannya. Putusan itu perbuatan melawan hukum, bukan soal kepemilikan tanah sehingga diplintir seolah-olah pihak sana menang atas kepemilikan lahan," ujar mantan Direktur Intelkam Polda Bali tersebut.

Persoalan ini bermula saat Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik). Di saat bersamaan, pihak pelapor yang mengaku sebagai ahli waris I Gusti Ngurah Ketut Konolan juga mengajukan permohonan atas objek yang sama.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti dokumen Sporadik yang dipersoalkan pelapor dalam dakwaan pidana (dugaan penggunaan surat palsu) yang ternyata hanya berupa salinan e-Court. Sebaliknya, Darmawan mengklaim masih memegang dokumen-dokumen asli atas alas hak tanah tersebut.

"Dokumen yang kami pegang antara lain pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, hingga silsilah keluarga," tegas Sukawinaya.

Sementara itu, Rizal Akbar Mayapoetra meminta pelapor (A.A. Ngr. Gede Darma Putra) dan saksi korban (A.A. Ngr. Manik Kertanegara) untuk membuktikan klaim mereka dengan menunjukkan dokumen pipil dan peta rincikan asli di hadapan majelis hakim.

Rizal juga membeberkan sejumlah temuan kejanggalan identitas dan data pertanahan yang terungkap dalam persidangan. Perbedaan Identitas Sosok Konolan: Berdasarkan dokumen pihak terdakwa, I Gusti Ngurah Ketut Konolan (leluhur Darmawan) meninggal dunia pada tahun 1990 dalam usia 90 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin No. 4 Denpasar. Sementara versi pelapor, sosok tersebut meninggal pada tahun 1979 dalam usia 71 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin No. 38 Denpasar. Dualisme Nama I Gebleg: Terdapat dua nama I Gebleg dalam dokumen pajak (SPPT). Satu beralamat di Banjar Semu (memiliki NOP) dan satu lagi di Banjar Sawah (tanpa NOP) yang mengalami mutasi data hingga muncul nama A.A. Ngr. Manik Kertanegara. Kerugian Nyata vs Asumsi: Mengenai nilai kerugian pelapor yang disebut mencapai Rp19 miliar, Rizal menegaskan bahwa dalam persidangan saksi mengakui angka tersebut baru sebatas potensi atau asumsi, bukan kerugian nyata.

"Jika tidak ada kerugian nyata, maka unsur pidananya tidak terpenuhi," tandas Rizal.

Saat ini, perkara pidana dugaan pemalsuan surat/sporadik tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara pascatolaknya eksepsi terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 12 orang saksi, termasuk saksi ahli dan penyidik.

wartawan
RAY
Category

Ashram Gandhi Puri Rayakan HUT ke-29 dengan Tiga Cahaya Keteladanan

balitribune.co.id | Semarapura - Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, Bali, memperingati 29 tahun perjalanannya pada 6 September 2026, bersamaan dengan Shantisena Sangha Jayanti. Peringatan tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan 99 tahun kunjungan penyair besar India sekaligus peraih Nobel Sastra, Rabindranath Tagore, ke Bali pada 1927.

Baca Selengkapnya icon click

Mantan Kepala Kanwil BPN Bali Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan "penyunatan" tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertinggal di Start, Rheza Danica Sukses Sabet Podium ARRC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Rheza Danica Ahrens, tampil gemilang dan sukses mengamankan podium ketiga pada kelas Asia Production 250 (AP250) dalam race pertama ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Sabtu (5/9). Di atas Honda CBR250RR, Rheza melakukan aksi penpilan impresif untuk menaklukkan rival-rivalnya meski harus memulai balapan dari posisi start ke-30.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Persembahyangan Tumpek Uye di Pura Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri persembahyangan bersama Rahina Tumpek Uye atau Tumpek Kandang di Pura Agung Jagatnatha, Denpasar. Perayaan yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Uye ini dimanfaatkan umat Hindu untuk memuliakan hewan sebagai ciptaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sekaligus menjaga keharmonisan alam dan makhluk hidup.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin dan Legalitas Belum Jelas, Pansus TRAP Tutup Sementara Tambang Kampial

balitribune.co.id I Badung - Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Tambang di Kampial

balitribune.co.id I Badung - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama jajaran pemerintah daerah melakukan sidak pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026). Aktivitas pertambangan sementara ditutup setelah sidak karena sejumlah dokumen perizinan dan dasar hukum pengelolaan lokasi masih perlu dipastikan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.