Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tukad Surungan dan Bausan, Kejari Berhasil Menangkan Pemkab Badung Melawan Desa Adat Pererenan

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (kanan) dan Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo
Bali Tribune / KIKA - Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menang di tingkat hukum banding melawan Desa Adat Pererenan, Mengwi, dalam  sengketa lahan di Tukad Surungan dan Tukad Bausan. Kemenangan di PT TUN Mataram ini otomatis menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, bahwa aset yang digugat Desa Adat Pererenan ini adalah milik Pemkab Badung.

Pemkab Badung telah menerima Dokumen Putusan Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, atas sengketa Aset Pemkab Badung tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo.

Salinan dokumen putusan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Badung IB. Surya Suamba, pada Selasa (20/5) bertempat di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung. Dalam Putusan ini Pengadilan PTUN Mataram Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Badung yang menjalankan tugas sebagai Pengacara Negara dalam membantu mengamankan aset Pemkab Badung ini. Selain itu, hal ini mencerminkan bahwa Kejaksaan Negeri Badung dan Forkompinda Badung beserta Pemerintah Kabupaten Badung selalu bersinergi dalam segala kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan serta kebahagiaan masyarakat Badung.

“Selaku pribadi dan Bupati, mewakili masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bapak Sutrisno Margi Utomo beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Badung, selaku Pengacara Negara, yang telah mengawal upaya hukum  dan  banding untuk sengketa tanah milik pemkab Badung yang ada di Desa Adat Pererenan. Kedepannya aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menyampaikan bahwa Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, dirinya beserta tim Jaksa Pengacara Negara memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara, dkk. dalam sengketa Aset Pemkab Badung tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan. Dijelaskan lebih lanjut, upaya hukum banding yang diajukan terkait adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025.

“Adapun pertimbangan-pertimbangan hukum yang pada intinya menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar yang mana pertimbangannya yakni Tergugat dalam menerbitkan surat keputusan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dari aspek wewenang, prosedur dan substansi sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.

wartawan
ANA
Category

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.