Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sensus Pertanian 2023: Terjadi Penurunan RTUP

Bali Tribune /  Endang Retno Sri Subiyandani.

balitribune.co.id | Badung - Hasil pencacahan sensus pertanian 2023 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali menunjukkan bahwa terjadi penurunan jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) dan penurunan jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UTP) hasil Sensus Pertanian 2023 (ST2023) dibandingkan hasil ST2013 di Provinsi Bali.
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian di Provinsi Bali sebanyak 365.184 rumah tangga.

"Jumlah usaha pertanian hasil ST2023 di Provinsi Bali sebanyak 369.717 unit yang terdiri atas 369.271 Usaha Pertanian Perorangan (UTP), 105 Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan 341 Usaha Pertanian Lainnya (UTL)," ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Endang Retno Sri Subiyandani, Senin (4/12) disela acara Hasil Pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2023- Tahap I Provinsi Bali dari Kuta, Badung.

Lantas Endang menguraikan, usaha pertanian merupakan unit usaha yang mengelola sumber daya alam nabati dan hewani untuk menghasilkan komoditas ekonomi yang seluruh atau sebagian hasilnya untuk dijual, minimal mencakup salah satu subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan/atau jasa pertanian.

Disampaikan, usaha Pertanian Perorangan (UTP) adalah unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawalb teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum).

"Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan/atau jasa pertanian," ujar Endang.

Ia juga katakan, Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin darí instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) adalah unit usaha pertanian yang dikelola oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian, yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha pertanian secara bersama pada satu hamparan atau kawasan
tertentu.

"Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ ditukar, termasuk tanaman pangan yang hanya dikonsumsi sendiri," tuturnya.

Sedangkan pertanian perkotaan/urban farming adalah kegiatan pertumbuhan, pengolahan dan distribusi pangan serta produk lainnya melalui budidaya tanaman dan peternakan yang intensif di perkotaan dan daerah sekitarnya, dan menggunakan kembali sumber daya alam dan limbah perkotaan untuk memperoleh keragaman hasil panen dan hevwan ternak.

Pertanian perkotaan dicirikan dengan metode pemanfaatan permukaan tanah (cara konvensional); vertikultur dengan memanfaatkan ruang vertikal sebagai tempat bercocok tanam, baik dalam bentuk digantung maupun rambat atau terpasang di dinding; penanaman dalam pot/polybag sebagai media tanam sehingga muda dipindahkan pada lahan sempit," jelasnya.

Selain itu urban farming bisa juga menggunakan ruangan atau di atap rumah; hidroponik dengan menggunakan air atau unsur hara, biasanya dengan menggunakan wadah berbentuk pipa yang disusun bertingkat maun berieier dengan sistem pengaturan air dan hara, microgreen menggunakan wadah berukuran kecil seperti tray atau nampan.

wartawan
ARW
Category

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Ketersediaan Pangan, Pemkot Denpasar Pantau Pasokan dan Harga Komoditas Strategis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok, pasokan, dan harga pangan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan di tingkat masyarakat tetap terkendali.

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.